Pemkot Padang Panjang, Belajar tentang Hubungan Pemda dengan Masyarakat Hukum Adat ke Badung

 Pemkot Padang Panjang, Belajar tentang Hubungan Pemda dengan Masyarakat Hukum Adat ke Badung

Sekda Badung Adi Arnawa, menerima Walikota Fadly Amran saat kunjungan kerja Pemerintah Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat ke Puspem Badung, Senin (21/3).

MANGUPURA – baliprawara.com

Bupati Badung dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima kunjungan kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung Walikota Fadly Amran didampingi Ketua DPRD Mardiansyah dan Forkopimda Kota Padang Panjang. Kunjungan ini, terkait Studi Komparatif Pemerintah Kota Padang Panjang ke Pemkab Badung tentang hubungan Pemerintah Daerah dengan Masyarakat Hukum Adat, dalam mensukseskan program pemerintah daerah serta kiat-kiat pemerintah daerah dalam menangani konflik/permasalahan dengan masyarakat hukum adat. 

Rombongan Pemkot Kota Padang Panjang diterima di Ruang Tunggu Bupati Badung, di Puspem Badung, Senin 21 Maret dan dihadiri Kepala Dinas Pariwisata I Nyoman Rudiarta, Kadis Kebudayaan I Gede Eka Sudarwitha, Kepala Badan Kebangsaan dan Politik I Nyoman Suendi, Ketua MDA Badung, A.A Putu Sutarja dan Forkopimda Kabupaten Badung.  

Dalam sambutannya Sekda Badung Adi Arnawa mewakili Bupati Badung mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pemerintah Kota bersama Forkopimda Padang Panjang ke Puspem Badung, terkait studi komparatif dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Yang mana koordinasi ini, mengenai hal-hal yang terkait dengan bidang tanah, yang diatasnya terdapat hak ulayat atau wilayah dari suatu masyarakat hukum dan adat tertentu (tanah ulayat), termasuk aset-aset Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan oleh Lembaga Adat. 

 

“Tadi kita sudah banyak menyampaikan kepada Bapak Walikota dengan Forkopimdanya, dalam rangka mengatasi persoalan-persoalan baik itu masalah adat, termasuk masalah tanah yang dikaitkan dengan pemanfaatan oleh Desa Adat. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengelola tanah-tanah pesisir. Kalau dilihat dari kondisi Bali khususnya di Badung sangatlah strategis. Untuk itu dalam waktu dekat, kita akan melakukan suatu pendataan sertifikat tanah. Ini yang akan kita lakukan untuk mengantisipasi adanya konflik-konflik antara Pemerintah dengan masyarakat dalam hal ini Desa Adat. Kami menyarankan kepada pihak Pemerintah Kota Padang Panjang untuk mengambil langkah-langkah strategis, sehingga nantinya mempunyai dasar hukum, dasar rujukan dan dasar regulasi dalam menyikapi pemanfaatan tanah yang banyak dimanfaatkan oleh Desa Adat,“ terangnya. 

See also  TP PKK Kabupaten Kepulauan Yapen Papua Studi Banding ke Badung

Sementara itu Walikota Padang Panjang Barat Fadly Amran mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Badung yang telah menerima rombongan kunja Pemkot dan Forkopimda Kota Padang Panjang. ”Kami dari Pemerintah Kota Padang Panjang menyampaikan terimakasih kepada Bapak Sekda Badung bersama jajaran, karena telah menerima kami dan memberikan pemaparan tentang hubungan Pemerintah Daerah dengan Masyarakat Hukum Adat dalam mensukseskan program pemerintah daerah serta kiat-kiat pemerintah daerah dalam menangani konflik/permasalahan dengan masyarakat hukum adat. Semoga studi ini bisa kami pakai dan kami terapkan,” ungkapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post