Pemprov Bali Targetkan Pergeseran Penggunaan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil ke Kendaraan Listrik

 Pemprov Bali Targetkan Pergeseran Penggunaan Kendaraan Berbahan Bakar Fosil ke Kendaraan Listrik

MANGUPURA – baliprawara.com

Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Roh Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

“Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” ujar Wakil Gubernur Bali, Prof. Dr. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau sering dipanggil Cok Ace, Rabu (31/3/2021).

Lebih lanjut kata Cok Ace, program penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ini sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019. Ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali. 

Sebagaimana diketahui, pencemaran udara telah mengurangi kualitas hidup dan merusak berbagai bangunan warisan budaya. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya, lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis. “Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan. 

See also  Perkuat Kerjasama, Unud dan Bank BTN Teken MoU

Harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena kata Cok Ace hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar. Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat. 

Terkait hal itu, Bali saat ini dijadikan pilot project untuk pengembangan kendaraan listrik. “Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *