Pemprov Tegaskan Denpasar Belum Bisa Terapkan PSBB
DENPASAR – baliprawara.com
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali, Dewa Made Indra, Selasa (21/4), mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan usulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Kota Denpasar. Hasilnya, PSBB belum perlu diterapkan.
Dewa Indra menegaskan, kasus Covid-19 di Provinsi Bali sebagian besar yakni 82,67 persennya berasal dari imported case. Artinya, hal ini tidak bisa ditangani dengan PSBB.
“Yang bisa diselesaikan dengan PSBB adalah kasus transmisi lokal. Kasus 17,33 persen transmisi lokal tersebut adalah angka transmisi lokal untuk Provinsi Bali, bukan ukuran satu kota/kabupaten. Maka untuk ukuran Kota Denpasar belum bisa menerapkan kebijakan PSBB,” jelasnya.
Dikatakannya lebih lanjut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali bekerja dengan penuh strategi dan menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada kesempatan itu, dia kembali menegaskan keputusan Gubernur Bali yang menyatakan, belum ada kebutuhan lapangan yang urgent bagi Bali untuk menerapkan PSBB. (MBP2)