Pemuda Asal Kubutambahan Konsumsi Sabu Agar Kuat Begadang

 Pemuda Asal Kubutambahan Konsumsi Sabu Agar Kuat Begadang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli, menggelar Press release pengungkapan kasus Narkoba, Senin (18/4/2022).

BANGLI – baliprawara.com

Seorang pemuda berusia 24 tahun, I Kadek Tomi Hendrawan, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli atas kepemilikan Narkoba. Tomi yang masih berstatus mahasiswa ini, diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Jumat 1 April 2022. 

Dari tersangka Tomi, petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 0,14 gram. Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu ini, selain dijual, ternyata juga dikonsumsi sendiri agar kuat begadang saat ikut judi tajen pada malam hari di wilayah Buleleng. Menurutnya, dengan mengonsumsi sabu-sabu, dirinya merasa tenang dan tidak mengantuk saat begadang. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dirinya mengaku sudah tiga kali menggunakan sabu-sabu. “Tajennya malam-malam. Kalau pakai sabu-sabu, bisa langsung tenang, tidak mengantuk,” katanya.

Lebih lanjut diakui pria bertato ini, barang terlarang tersebut ternyata didapatkan dari seseorang berinisial EL yang dikenal lewat sosial media (Sosmed). Dari perkenalan di sosial media ini, kemudian mereka bertemu dalam satu tongkrongan di salah satu tempat di Buleleng. Berdasarkan informasi tersebut, untuk tindak lanjut, saat ini EL masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Transaksinya lewat online. Kenal waktu nongkrong. Bayarnya dengan transfer,” kata Tomi di sela konferensi pers di Mapolres Bangli, Senin 18 April 2022. 

 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, penangkapan Tomi berawal dari tertangkapnya I Ketut Renawan (24) asal Banjar Dinas Tonggak, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Renawan saat itu diamankan di depan Restoran Maharaja, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, pada Jumat (1/4) sekitar pukul 08.15 Wita. Dari tangannya, petugas mengamankan 0,10 gram netto sabu-sabu. 

See also  Selain Menyasar Masyarakat dan Pekerja Pariwisata di Zona Hijau, Puluhan WNA Juga Divaksin

Menurut penuturan Renawan, sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu dari temannya bernama I Ketut Nuriada Gede Gunung (19). Yang mana, Nuriada ini, merupakan teman dari Tomi. “Sejatinya Tomi, Nuriada, dan Renawan ini, memang saling kenal satu sama lain,” kata Kasatresnarkoba Polres Bangli, Dharma Sudira.

Lebih lanjut dikatakan, terkait kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Bangli juga mengamankan tiga tersangka lainnya. Yakni masing-masing I Nengah Dawi (26), dari Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. I Putu Pasek Darsana (26), dari Desa Tumbu, Karangasem. Serta I Putu Artana (33), dari Banjar Dinas Tegak, Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini, ternyata bukan merupakan satu jaringan. “Mereka kami amankan di Bangli, bukan satu jaringan,” tambahnya. 

Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti dengan total 2,11 gram netto sabu-sabu. Catatan, dari Januari hingga April 2022, Satresnarkoba Bangli telah menangani 10 kasus dengan 11 tersangka. Dengan total barang bukti 3,97 gram netto sabu-sabu. Semua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (MBP)

 

redaksi

Related post