Penandatanganan MoU Jasa Lingkungan Forum TJSP Badung dengan KTJL dan Pelaku Usaha
MANGUPURA – baliprawara.com
Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Badung, secara resmi melakukan penandatangan kerjasama (MoU) jasa lingkungan dengan Kelompok Tani Jempanang Lestari (KTJL) selaku penyedia jasa lingkungan, dan dengan Pelaku Usaha/Wisata selaku pengguna jasa lingkungan. Bertempat di Jempanang Agroforestry, Br. Jempanang, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Kamis 29 Agustus 2024, penandatangan MoU ini sebagai implementasi program kolaborasi dan kontribusi kerjasama multi stakeholder untuk program pengembangan jasa lingkungan melalui budidaya kopi agroforestry.
Acara tersebut dihadiri Bupati Badung diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Badung Anak Agung Putri Mas Agung bersama perwakilan Perangkat Daerah terkait, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ketua Forum TJSP Badung I Gede Suarsa, PHRI Badung, Indonesia General Manager Association Bali, Forum DAS Bali, 4 (empat) pelaku usaha/wisata yang ikut kerjasama yaitu Maca Villa, Villa Kayu Raja, Uma Sapna Villa dan PT. Tirta Investama Mambal serta Kelompok Tani Jempanang Lestari.
Dalam sambutannya, Asisten II, IB Gede Arjana sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada empat perusahaan yang berkomitmen untuk memberikan jasa lingkungan bagi petani di banjar Jempanang yang tergabung dalam kelompok kopi jempanang lestari. Kegiatan bersama ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi kabupaten badung dalam menggerakkan tanggung jawab sosial secara terpadu bersama peranan multi stakeholder.
“Semoga program jasa lingkungan ini menjadi alternatif sistem produksi dan pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan. Selain itu sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pengelola lahan, perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang lestari,” harapnya.
Ketua Forum TJSP Badung Gede Suarsa menjelaskan, implementasi ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sosial dan lingkungan yang dihadapi oleh petani kopi setempat. Dengan mengadopsi sistem agroforestri, petani didorong untuk kembali menanam kopi dengan metode yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Program yang dijalankan meliputi edukasi, pendampingan teknis, dan pengelolaan limbah yang menyeluruh. Selain itu, penggunaan teknologi seperti biogas dari limbah kopi dan Panen Air Hujan (PAH) menambah dimensi keberlanjutan dalam proses produksi.
“Implementasi agroforestry kami harapkan memberikan dampak signifikan, baik dari segi peningkatan kualitas dan kuantitas produksi kopi, maupun dalam penguatan sosial ekonomi masyarakat Jempanang. Juga sebagai upaya konservasi yang dilakukan melalui agroforestry berhasil menurunkan risiko pencemaran lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem,” terangnya.
Sementara Sekjen PHRI BPC Badung Gede Riki Sukarta juga sangat mendukung upaya Pemkab Badung mendorong Forum TJSP untuk melaksanakan program jasa lingkungan yang diimplementasikan dalam sebuah MoU dengan Kelompok Tani dan Pelaku usaha maupun wisata di Badung. Ia melihat program ini sangat tepat dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan. Untuk itu pihaknya mengajak pelaku usaha pariwisata ikut berperan aktif guna memberikan kontribusi bagi masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. (MBP)