Pencarian Korban Banjir Resmi Dihentikan, Kantor SAR Denpasar Lanjutkan dengan Pemantauan
Pencarian korban banjir di Badung. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pencarian terhadap seluruh korban banjir di wilayah Bali, secara resmi dihentikan sejak Kamis 18 September 2025. Pengertian pencarian merujuk pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
“Dapat kami sampaikan bahwa hingga hari ini jumlah korban meninggal yang diakibatkan oleh bencana banjir yang melanda pulau bali adalah sebanyak 18 orang, sedangkan yang masih belum ditemukan sebanyak 4 orang,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, I Nyoman Sidakarya, S.H. selaku SAR Mission Coordinator.
Ia menerangkan bahwa selama tujuh hari pencarian di wilayah Badung, Tim SAR Gabungan telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menemukan korban, baik secara penyisiran sungai dan menggunakan perahu karet.
“Setelah kita evaluasi beberapa hari dan tidak ada tanda korban ditemukan, maka hari ini upaya pencarian dengan mengerahkan unsur SAR Gabungan dan Pengerahan Alut kita hentikan,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan bahwa metode pencarian secara besar – besaran akan digantikan dengan pemantauan yang juga telah dikoordinasikan dengan unsur SAR yang berada di wilayah Kabupaten Badung. Sementara itu untuk 1 orang korban yang masih belum ditemukan di Kota Denpasar juga dilaksanakan pemantauan.
Kerugian masyarakat Bali yang diakibatkan banjir sangat beragam, mulai dari kerugian materi, kerusakan infrastruktur, kehilangan tempat tinggal, korban jiwa dan juga dampak psikologis.
“Saya mengucapkan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim SAR Gabungan yang terlibat atas kerja keras dan dedikasinya di bidang kemanusiaan”. tutup Sidakarya. (MBP)