Pencurian Air di Pecatu, Perumda Lanjut Tempuh Langkah Hukum

 Pencurian Air di Pecatu, Perumda Lanjut Tempuh Langkah Hukum

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung, Wayan Suyasa (dua kanan) didampingi jajaran.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kasus pencurian air oleh oknum pelanggan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, kini memasuki babak baru. Pihak Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung bersiap untuk menempuh jalur hukum.

Bahkan saat ini, mereka mulai menjalin komunikasi dan berkoordinasi kepada Kejaksaan Negeri Badung. Hal itu dilakukan karena masa Surat Peringatan (SP) 3 yang dilayangkan, hampir habis. Namun sampai saat ini, tidak juga digubris oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui berkeberatan membayar nominal kerugian yang dialami Perumda dan mengaku hanya mempunyai uang hanya Rp25 Juta.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Wayan Suyasa menyampaikan, untuk penanganan kasus pencurian air di wilayah Pecatu, saat ini terus berproses. Hal itu ditangani sesuai tahapan aturan yang berlaku di perusahaan. “Ketika oknum tersebut bukan merupakan pelanggan, maka hal itu langsung mengarah ke langkah hukum. Sedangkan ketika yang bersangkutan berstatus pelanggan, maka ada tahapan-tahapan peringatan untuk memanggil yang bersangkutan. Mulai dari pelayangan SP 1, 2 dan 3, yang memiliki tenggang waktu seminggu,” kata Suyasa, Rabu 26 Juli 2023.

“Kami sudah melayangkan SP 3. Akhir bulan ini sudah memasuki masa tenggang SP 3,” ucapnya didampingi Made Sugita selaku Direktur Umum dan Made Suarsa selaku Direktur Teknik.

Karena hampir memasuki masa tenggang SP3, pihaknya kembali memperingatkan pelaku untuk beritikad baik mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika sampai tenggang waktu habis pelaku tidak ada langkah tanggungjawab, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan. “Kalau tidak ada tanggapan, tentu akan berlanjut ke ranah hukum,” tegasnya.

See also  Rayakan Hari Bumi, BEM FKH Unud gelar “Beach Clean Up”

Dipaparkannya, jumlah kerugian yang dialami Perumda akibat perbuatan oknum tersebut mencapai Rp1,035 milyar. Sebab pencurian air itu dilakukan selama 2 tahun yaitu dari tahun 2021. Sementara pelaku sendiri mengaku tidak mempunyai uang sejumlah itu dan hanya memiliki uang Rp25 juta. (MBP)

 

redaksi

Related post