Pendaftaran Merek dan KI Penting Untuk Perlindungan Produk UMKM Lokal

 Pendaftaran Merek dan KI Penting Untuk Perlindungan Produk UMKM Lokal

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana (kanan) saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa 2 April 2024. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kabupaten Buleleng merupakan salah satu daerah penghasil produk UMKM lokal, baik berupa hasil bumi, kerajinan, maupun kreasi kesenian, yang tidak dapat ditemukan di tempat lain. Untuk itu, pendaftaran merek, kekayaan intelektual (KI), serta Indikasi Geografis (IG), menjadi penting agar terhindar dari pemalsuan dan peniruan.

Hal itu disampaikan  Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana saat silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa 2 April 2024, di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkumham Bali.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyambut baik kunjungan Pj Bupati Buleleng tersebut. Pihaknya menyampaikan siap untuk membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melindungi produk-produk pelaku UMKM di daerahnya.

Lebih lanjut kata Pramella, pendaftaran merek dan KI dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi produk.

“Pendaftaran merek dan KI akan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek atau KI tersebut, hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi produk sehingga dapat meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM itu sendiri. Selain itu pendaftaran merek dan KI pula dapat  mencegah pemalsuan atau peniruan,” Jelas Pramella

Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Bali juga menjelaskan bahwa IG dapat membantu produk lokal Buleleng untuk bersaing di pasar global. “IG dapat menjadi identitas geografis yang menunjukkan asal usul produk dan kualitasnya, hal ini akan membantu produk lokal Buleleng untuk bersaing di pasar global,” Tambahnya.

Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengapresiasi kesiapan Kanwil Kemenkumham Bali dalam membantu Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal pelindungan KI. Lihadnyana berharap dengan kerjasama ini, produk-produk lokal Buleleng dapat terlindungi dan lebih dikenal luas oleh masyarakat. “Kami berharap produk-produk lokal Buleleng dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global,” harapnya.

See also  Pekenan Ten Ten Banjar Pande Pedungan, Beri Ruang Pengembangan Usaha UMKM Lokal

Turut hadir mendampingi Kakanwil dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti serta Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post