Pendataan Penduduk Non Permanen di Dusun Betngandang, Puluhan Orang Diarahkan untuk Lapor Diri
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 76 orang penduduk non permanen, yang tinggal di Dusun Betngandang, Sanur, Denpasar, dilakukan penataan administrasi kependudukan, Kamis 31 Oktober 2024 Malam. Kegiatan pendataan ini, dilakukan pihak Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dari total 76 yang didata ini, terdiri dari 59 orang ber-KTP luar Bali, dan 17 orang ber-KTP Provinsi Bali, namun berasal dari luar Kota Denpasar.
Perbekel Desa Sanur Kauh, I Made Ada, menyatakan bahwa, kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk mendata penduduk yang tinggal sementara di wilayah Desa Sanur Kauh. Seluruh penduduk non permanen yang terjaring dalam kegiatan ini, kemudian diarahkan untuk melaporkan diri ke kantor desa guna mendapatkan surat keterangan penduduk non permanen.
“Dengan surat keterangan ini, proses penertiban akan lebih mudah dan mereka juga akan mendapatkan pelayanan jika terjadi sesuatu,” ujar I Made Ada.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, pendataan ini dilakukan untuk menertibkan penduduk di wilayah Sanur Kauh. Hal itu karena terus meningkatnya mobilitas penduduk di sana. Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya potensi yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada penduduk non permanen untuk terus menjaga ketertiban. Dengan upaya ini, Pemerintah Desa Sanur Kauh berharap dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh penduduk, baik permanen maupun non permanen,” ujarnya. (MBP)