Penentuan Zona Aman Covid-19 Gunakan Basis Data dan Penilaian Pemda
JAKARTA – baliprawara.com
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC19) Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, pemulihan daerah menuju kondisi produktif dan aman dari Covid-19 menggunakan basis indikator yang diadopsi dari WHO. Indikator terdiri dari tiga kriteria penting yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
“Kriteria tersebut berbasis data-data yang tersedia di setiap daerah, seperti laju kasus positif, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP),” ujar Prof. Wiku dalam konferensi pers di Media Center GTPPC19, Jakarta pada Kamis (4/6).
Dalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) direkomendasikan untuk melakukan penilaian terhadap wilayah untuk menentukan zonasi suatu daerah yang ditandai dengan warna yang berbeda-beda. Selain tiga kriteria tersebut, pihaknya juga menggunakan pendekatan tingkat kesembuhan, serta kematian atau mortalitas, digabung juga dengan pemeriksaan spesimen. Yang terakhir juga dengan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan.
Pembobotan nilai dilakukan pada setiap kategori yang merupakan hasil dari kalkulasi untuk tiap daerah. Sumber data yang digunakan, berasal dari data surveilans dan database dari rumah sakit se-Indonesia, yang dari dulu selalu dikumpulkan ke Kementerian Kesehatan.
“Data-data yang akan dianalisis merupakan data kumulatif mingguan, sedangkan status risiko dari suatu daerah, akan dimutakhirkan secara berkala tiap minggu, per kabupaten dan kota, selain juga menjelaskan tentang kondisi kolektif dari sebuah provinsi,” bebernya.
Wiku menyampaikan bahwa Ketua Gugus Tugas Nasional telah memberikan arahan kepada pimpinan daerah, baik bupati dan wali kota dan gubernur. Mereka sebagai kepala atau ketua gugus tugas di daerah perlu mempertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan pada kondisi yang ada. (MBP)