Penerapan PWA Terus Disempurnakan, Pemprov Bali Lakukan Evaluasi
DENPASAR – baliprawara.com
Pasca penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourist Levy yang telah diberlakukan selama satu minggu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, melakukan evaluasi. Hal ini penting dilakukan untuk mendapat masukan, kritik dan saran tentang sistem pemungutan Tourist Levy.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, menyadari bahwa penerapan PWA ini pasti belum sempurna, karena hal ini masih baru. Untuk itu, seperti yang sudah disampaikan saat sosialisasi di awal, pasti akan ada masukan, dan ternyata benar. “Maka kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini,” kata dia saat sosialisasi pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing, di Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis 22 Februari 2024.
Lebih lanjut ia pun mengatakan jika pada tanggal 24 Februari mendatang akan ada kapal pesiar pertama yang sandar di Bali sejak penerapan sistem PWA ini. Untuk masalah pemungutan di kapal pesiar, birokrat asal Pemaron itu pun mengatakan akan bekerja sama dengan agen kapal, agar bisa dipungut langsung di atas kapal. “Jadi wisatawan pas turun langsung menuju destinasi wisata,” imbuhnya.
Mengenai endpoint, Sekda Dewa Indra menegaskan, tugas mereka bukan memungut Tourist Levy. Mereka hanya bertugas untuk mengedukasi wisatawan membayar PWA serta bagaimana tata cara pembayarannya. “Wisatawan tetap membayar menggunakan aplikasi Love Bali, serta meyakinkan para wisatawan jika aplikasi ini sangat aman dan tidak akan disalahgunakan,” tutupnya.
Sebelumnya saat memberi sambutan Sekda Dewa Indra yang mewakili Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya berharap Para Duta Besar hingga Konsul Jenderal negara sahabat yang ada di Indonesia bisa memberikan masukan yang komprehensif tentang sistem pemungutan PWA ini. Ia pun mengakui berbagai masukan sangat diperlukan, sehingga ke depan sistem pemungutan ini bsia berjalan lebih baik lagi.
Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Simon D.I. Soekarno mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung program ini serta terus menyebarluaskan ke negara-negara sahabat. Adapun beberapa kriteria yang mendapatkan pengecualian atau exemption bagi warga asing untuk PWA ini seperti pemegang visa diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, hingga golden visa. “Agar dapat exemption, mereka harus mengajukan lima hari sebelum tiba di Bali melalui sistem Love Bali,” imbuhnya.
Ia juga berharap, agar peserta yang hadir pada pertemuan tersebut untuk menggunakan kesempatan yang telah disediakan oleh Pemprov Bali pada siang ini untuk bertanya atau memberikan kritikan tentang Tourist Levy.
Simon juga meyakinkan bahwa penerapan PWA ini tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan asing ke Bali. “Saya mendapat info kemarin teman saya susah mendapat tiket pesawat ke Bali karena penerbangan penuh. Jadi pungutan ini tidak akan mengurangi keinginan wisatawan berkunjung ke Bali,” tutupnya.
Pertemuan yang digelar secara daring dan luring ini melibatkan perwakilan negara sahabat dan organisasi internasional. (MBP)