Penerapan Tarif Pajak Jasa Hiburan, Menko Luhut Sebut Akan Ditunda
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Indonesia, memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40% dan maksimal di angka 75%. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Naiknya pajak tersebut, mendapat penolakan keras dari para pelaku pariwisata. Pasalnya, menaikkan pajak untuk hiburan, tidak tepat dilakukan saat ini, di saat kondisi pariwisata Bali baru mulai bangkit pasca Pandemi Covid-19.
Terkait adanya penolakan kenaikan tarif pajak ini, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. Dari unggahan video di akun instagramnya, Rabu 17 Januari 2024. Dalam video tersebut, Menko Luhut menyampaikan kalau dirinya sudah mendengar adanya penolakan ini. Bahkan, begitu mengetahui hal itu saat berada di Bali, ia langsung menggelar rapat bersama instansi terkait, termasuk juga bersama Plt. Gubernur Bali dan stakeholder lainnya.
“Kemarin saya sudah dengar itu waktu saya di Bali. Saya langsung kumpulkan instansi, terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya,” kata Menko Luhut, dikutip dari unggahan videonya.
Dari pertemuan yang dilakukan, berkaitan dengan kenaikan tarif pajak, pihaknya mengatakan akan penerapannya.akan ditunda. Tentu hal ini akan menjadi angin segar lagi bagi industri pariwisata di Bali. “Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaanya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, hal itu memang harus dipertimbangkan. Karena dalam hiburan yang dimaksud, banyak pihak yang terlibat. Dalam hiburan itu, dua mengatakan, jangan dilihat hanya diskotik saja. Namun banyak sekali dampak pada yang lain disana. Seperti ada seorang yang menyiapkan makanan, orang jualan dan lain sebagainya.
“Saya fikir itu harus kita pertumbangkan. Karena keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi. Itu menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Saya kira saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk menaikkan pajak dari situ,” ujarnya lagi.
Diungkapkan, terkait tarif pajak ini, sebelumnya merupakan produk dari komisi XII DPR RI. Dan bukan dikeluarkan langsung oleh pemerintah. “Itu bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kuta evaluasi, kemudian Judicial Review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tegasnya. (MBP)