Penerbitan Paspor Elektronik 100%, Mulai Diterapkan di 13 Kantor Imigrasi

 Penerbitan Paspor Elektronik 100%, Mulai Diterapkan di 13 Kantor Imigrasi

JAKARTA – baliprawara.com

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap. Kebijakan ini dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia, mulai tanggal 1 Desember 2024.

Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia. menurut Pit. Direktur Jenderal imigrasi, Saffar Muhammad Godam, implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional, menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara.

“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk, akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Kedepannya rencanakan kita akan mengimplementasi ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata PIt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, melalui keterangannya, Senin 2 Desember 2024.

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan; Kantor Imigrasi Batam, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

Adapun keunggulan paspor elektronik ini adalah:
• Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko
penyalahgunaan.
• Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip.
• Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.
• Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah. (MBP)

See also  Amankan HLF MSP dan IAF di Bali, BSSN Siapkan Satgas Pengamanan Siber dan Sandi

redaksi

Related post