Penerimaan PWA Masih Belum Optimal, Baru 40 Persen Wisatawan yang Sudah Membayar

Pengecekan PWA di DTW Ulun Danu Beratan. (ist)
TABANAN – baliprawara.com
Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang sudah diluncurkan pada 14 Februari 2024, ternyata belum semua wisatawan yang membayar untuk itu. Hingga saat ini, dana yang telah terkumpul dari PWA tersebut, mencapai Rp211,8 miliar.
Menurutnya, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, jumlah itu masih belum optimal. Hal itu karena, dari total wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, tercatat baru 40 persen yang membayar kewajiban tersebut. Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“80 hingga 90 persen pembayaran dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Ini artinya sosialisasi kita sebenarnya sudah cukup berhasil,” kata Tjok Pemayun.
Lebih lanjut ia menambahkan, belum optimalnya realisasi PWA ini disebabkan antara lain karena tidak adanya alat auto scanner gate di areal bandara. Untuk itu, jajarannya juga terus melakukan evaluasi, dan memandang perlu adanya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023. “Pemprov Bali saat ini tengah mempersiapkan materi terkait usulan perubahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mengoptimalkan penerimaan PWA ini, Dinas Pariwisata Provinsi Bali terus melakukan pengecekan di sejumlah objek wisata. Salah satunya di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, Rabu 4 September 2024.
Pengecekan yang dipimpin oleh Kadispar Bali ini, turut melibatkan Satpol PP Pariwisata, Badan Kesbangpol, Bank Pembangunan Daerah Bali, serta organisasi kepariwisataan seperti HPI dan ASITA.
Pengecekan oleh tim dilaksanakan di pintu masuk DTW Ulun Danu Beratan. Dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, petugas dari Dispar Bali dan Satpol PP Pariwisata menyapa dan menanyai wisatawan asing terkait PWA yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Sebagian besar turis asing yang berkunjung ke Ulun Danu Beratan nampak kooperatif menjawab pertanyaan petugas. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat antusias melakukan pembayaran melalui aplikasi portal Love Bali.
Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, sekaligus mengevaluasi efektivitas kebijakan. Sebelumnya, ujar Tjok Bagus Pemayun, Dispar Bali telah melakukan pengecekan ke sejumlah DTW populer seperti Uluwatu, Goa Gajah, Tirta Empul, dan Penglipuran.
“Kami turun ke Ulun Danu Beratan untuk melakukan monitoring dan evaluasi, guna memastikan apakah wisatawan asing yang berkunjung telah membayar. Bagi yang belum membayar, kami dorong untuk melakukannya melalui aplikasi portal Love Bali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan, I Wayan Mustika, menyambut baik pelaksanaan monev yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA. “Kami mendukung program ini sepanjang diterapkan secara profesional dan hasilnya nanti dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata Bali,” ucapnya.
Mustika menambahkan bahwa DTW Ulun Danu Beratan merupakan salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tabanan. Saat high season, seperti pada bulan Juli-Agustus, jumlah kunjungan turis asing mencapai 3.000 orang. “Bulan ini mulai turun, sekarang tercatat 2.000 orang,” pungkasnya. (MBP)