Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

 Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

Bupati Giri Prasta saat penutupan Sidang Paripurna DPRD Badu di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (16/10).

MANGUPURA – baliprawara.com

Pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin 16 Oktober 2023, telah ditetapkan dan ditandatanganinya persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda sebagai Payung Hukum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Badung. Ini sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. 

Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa, rancangan Perda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan berbagai program pembangunan di Kabupaten Badung. Pihaknya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. 

“Kita bersama harus menyadari bahwa pembahasan rancangan Perda menjadi Perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh,” ujar Bupati Giri Prasta di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin 16 Oktober 2023.

Demikian pula halnya dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disebutkan Bupati Giri Prasta bahwa telah dilakukan pembahasan yang intensif melalui rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung. Dan setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur. Kemudian setelah memperoleh hasil evaluasi akan dimohonkan penetapan hasil evaluasi kepada Dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

See also  Piodalan Pura Penataran Pucak Tedung, Bupati Giri Prasta Sembahyang Bersama

“Terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, sehingga rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita sepakati bersama. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang maju, damai dan sejahtera,” ucapnya. 

Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta Seluruh Pejabat Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (MBP)

 

redaksi

Related post