Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan Covid-19 Harus Tetap Steril dari Unsur Koruptif
Penulis : I Made Dwi Cahyadiputra, S.E.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Badung
Pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat adalah kegiatan pengadaan barang/jasa dalam masa status keadaan darurat yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat. Selain ketentuan dari LKPP, pengadaan barang/jasa kedaruratan untuk Covid-19 perlu memperhatikan beberapa ketentuan seperti Undang-Undang RI nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional serta ketentuan lainnya yang terkait dengan regulasi Covid-19.
Pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat tetap harus mengacu kepada prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Yang utama pada prinsip pengadaan dalam penanganan keadaan darurat adalah efektif, atau pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Kemudian, transparan, yakni pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh pihak-pihak terkait serta masyarakat pada umumnya. Akuntabel, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa lebih sederhana dari penunjukan langsung. Tahapan pengadaan barang dan jasa dan pelaku pengadaan dalam penanganan keadaan darurat yakni Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia serta APIP sebagai pihak yang turut dalam melakukan pengawasan untuk mendampingi PPK memenuhi langkah kehati-hatian yang diperlukan dalam melakukan pembelian barang dengan uang muka. Pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, markup kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.
Meskipun kondisi dalam bencana seperti saat ini, tata cara pengadaan barang/jasa tetap harus diperhatikan dan dilaksanakan seperti tahap perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran. Pada tahap perencanaan pengadaan dilaksanakan identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisa ketersediaan sumber daya dan penetapan cara pengadaan. Kemudian di dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dengan cara swakelola atau menggunakan penyedia. Apabila PPK menggunakan penyedia maka PPK menunjuk penyedia dan melakukan surat pesanan (SP)/SPMK, penyedia melaksanakan pekerjaan dan menyiapkan dokumen kewajaran harga guna pemeriksaan (audit). Apabila melalui swakelola, PPK melakukan koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penanganan darurat, melakukan pemeriksaan bersama dan rapat persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pekerjaan. Sementara, penyelesaian pembayaran melalui tiga tahap yakni kontrak, pembayaran dan post audit dimana APIP atau BPKP melakukan audit atas kewajaran harga yang ditawarkan oleh penyedia. Kontrak yang dapat dipergunakan adalah kontrak harga satuan, lumsum, Gabungan, Waktu Penugasan dan Biaya Plus Jasa (Cost Plus Fee).
Dalam hal Pengadaan barang/jasa terkait penanganan keadaan darurat, sumber-sumber pendanaan itu berasal dari APBN, anggaran K/L, termasuk refocusing, realokasi, anggaran cadangan yang dari APBD sumbernya PAD dan revisi anggaran, dana kas daerah serta sumber lain sesuai perundang-undangan. Dengan demikian, pengadaan dalam penanganan keadaan darurat dapat mencapai hasil maksimal dengan mengoptimalkan mitigasi risiko yang memperhatikan aspek regulasi, justifikasi dan data dukung atau dokumentasi berlandaskan prinsip dan etika pengadaan.