Pengangkutan Sampah di Kelurahan Jimbaran, Masih Ada Warga Belum Melakukan Pemilahan
Warga Jimbaran yang belum memilah sampah, terpaksa harus membawa kembali sampahnya untuk dipilah.
MANGUPURA – baliprawara.com
Hari pertama penerapan sistem pengangkutan sampah di Kelurahan Jimbaran, Rabu 15 April 2025, masih ada beberapa warga yang datang ke titik kumpul di Wantilan Kuari Desa Adat Jimbaran kedapatan belum memilah sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, petugas terpaksa meminta warga tersebut untuk kembali membawa pulang sampahnya guna dipilah terlebih dahulu sebelum dapat dikumpulkan kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kondisi ini menjadi gambaran awal bahwa penerapan sistem baru masih membutuhkan penyesuaian dari masyarakat. Terutama dalam hal kebiasaan memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga masing-masing.
Sistem pengangkutan sampah ini mulai diberlakukan dengan aturan yang cukup ketat. Warga diwajibkan untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibawa ke lokasi pengumpulan di Wantilan Kuari.
Dalam sistem yang baru diterapkan ini, jadwal pengumpulan sampah dibagi berdasarkan jenisnya. Sampah organik hanya boleh dibawa pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, untuk sampah anorganik atau residu dijadwalkan pada hari Selasa dan Jumat. Seluruh sampah yang telah dipilah tersebut nantinya akan dikumpulkan di satu titik terpusat di area kuari.
Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, menjelaskan bahwa sampah organik yang dibawa ke lokasi harus benar-benar sudah terpisah dari jenis sampah lainnya.
“Sampah organiknya itu harus sudah betul-betul terpilah. Itu dibawa ke kuari di sini, tempatnya terpusatkan sementara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk hari pengumpulan sampah anorganik, seluruh residu akan tetap dikumpulkan di lokasi yang sama. Dalam penerapan awal ini, sistem yang digunakan mengharuskan masyarakat untuk secara mandiri membawa sampah ke titik pengumpulan. Tidak ada lagi sistem jemput sampah seperti sebelumnya.
Menurut I Wayan Kardiyasa, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari rumah. “Kalau pendatang yang tinggal di Jimbaran ya kita bolehkan. Tapi nanti dia harus bikin surat keterangan domisili. Kalau memang dia betul-betul tinggal di Jimbaran,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sudah mulai terlihat, meskipun belum maksimal. Hal ini terlihat dari jumlah sampah yang terkumpul yang belum memenuhi kapasitas tiga truk yang disiapkan.
Pada hari pertama pelaksanaan, petugas masih menemukan sejumlah sampah yang belum dipilah dengan baik. Sebagian besar merupakan sampah organik yang tercampur dengan plastik. Kondisi tersebut membuat petugas harus meminta warga untuk melakukan pemilahan ulang sebelum sampah dapat diterima di lokasi.
“Untuk hari ini ada beberapa warga, ada sampahnya yang belum terpilah. Ada kebanyakan organiknya tapi di dalamnya juga ada yang plastiknya. Itu harus dipilah lagi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemilahan sampah wajib dilakukan di rumah, bukan di lokasi pengumpulan. Untuk mendukung kelancaran sistem, waktu pengumpulan sampah juga dibatasi hanya selama dua jam, yakni dari pukul 05.00 hingga 07.00 WITA.
Warga yang datang melewati jam tersebut tidak akan dilayani dan diminta untuk kembali membawa sampahnya. “Kalau lewat dari jam itu kita kembalikan,” tegasnya.
Pihak kelurahan juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian sistem jika terjadi lonjakan jumlah sampah di kemudian hari. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengaturan jadwal pengumpulan berdasarkan wilayah banjar atau penambahan armada truk pengangkut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan penumpukan sampah di lokasi pengumpulan.
Selain itu, pihak kelurahan bersama Desa Adat Jimbaran juga akan menggerakkan satuan tugas untuk melakukan edukasi langsung kepada masyarakat. Langkah edukasi akan difokuskan pada perubahan kebiasaan masyarakat, terutama agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di depan rumah atau di jalan umum.
Pihak kelurahan mencatat bahwa hingga saat ini masih ditemukan sampah yang berserakan di jalan-jalan protokol. Namun diduga hal tersebut bukan berasal dari warga setempat. Ke depan, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan aturan berjalan dengan baik.
Selain edukasi, pemerintah bersama Desa Adat Jimbaran juga berencana menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah. Sanksi tersebut akan mengacu pada perarem atau aturan adat yang berlaku, serta kemungkinan penerapan aturan nasional terkait pengelolaan sampah.
Bendesa Adat Jimbaran, I Putu Subamia, menyampaikan bahwa sanksi akan dirumuskan lebih lanjut agar memberikan efek jera bagi pelanggar. “Terkait sanksi melalui penerapan perarem desa adat untuk memberi efek jera bagi pembuang sampah sembarangan, ini akan diterapkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli akan diintensifkan dengan melibatkan instansi terkait untuk mengawasi aktivitas masyarakat. Ke depan diharapkan, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampah dari sumbernya. Sampah organik seperti sisa makanan diharapkan dapat diolah secara mandiri menggunakan metode seperti teba modern atau tong komposter. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kebiasaan membakar sampah. (MBP)