Pengelolaan Dana Desa Diharapkan Patuhi Asas Pengelolaan Keuangan yang Partisipatif
DENPASAR – baliprawara.com
Penyaluran dana desa di Kota Denpasar, sesuai amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, difokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Yang mana nantinya diharapkan penyaluran dana desa di Denpasar ini, benar-benar efektif dan berdampak signifikan bagi desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan potensi desa dan SDM di pedesaan serta mengurangi kemiskinan dan mengatasi pengaruh pandemi Covid-19.
“Saya mengingatkan kepada Perbekel untuk betul-betul dalam pengelolaan dana desa, mematuhi asas pengelolaan keuangan yang partisipatif, yaitu melibatkan masyarakat dari unsur perencanaan pelaksanaan dan pemantauan dengan transparan, serta akuntabel, dan pengelolaan keuangan desa yang tertib dan disiplin anggaran, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban,” kata Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, saat membuka secara resmi Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Kamis 13 Oktober 2022, di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, yang dihadiri seluruh Camat dan Perbekel se Kota Denpasar.
Dalam Workshop tersebut, terdapat empat topik pembahasan yang disampaikan masing-masing narasumber dari berbagai pihak, dengan moderator Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana dan narasumber, yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya (Anggota Komisi XI DPRRI) dengan Materi Keuangan, Pembangunan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa (Berdasarkan Undang – Undang No 6 Tahun 2014), Adrian Puspawijaya, Ak, CA, ME, QRMP (Koordinator Pengawasan Wilayah I Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa) BPKP dengan Materi Kolaborasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan, Pembangunan Dan Aset Desa Dalam Mengatasi Tingkat Kemiskinan, Serta Meningkatkan Kemandirian Desa, Drs. I Ketut Sukadana (Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Sistem Informasi Keuangan Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri) dengan Materi : Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi dan I Wayan Juwena, SE., MM, (Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali).
“Ini merupakan sinergitas Pemkot Denpasar dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna meningkatkan pengetahuan Kepala Desa atau Perbekel terkait dengan keuangan desa, khususnya Dana Desa, baik kebijakan penggunaan Dana Desa, mekanisme dan evaluasi penyaluran Dana Desa, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa,” kata Arya Wibawa.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Sistem Informasi Keuangan Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa – Kemendagri, I Ketut Sukadana mengatakan, dengan adanya kegiatan workshop ini, pihaknya ingin menjalin kemitraan yang lebih tegas, lebih serius dengan para pihak yang terkait, terutama secara kenegaraan. Dimana Kepala Desa menyadari tugas dan tanggung jawabnya, bahkan bagaimana mentalitas dibangun, moralitas dibangun itu juga harus disadari Kepala Desa. Bahwa mengelola dana sebesar ini memang tidak mudah, dan akan menghadapi resiko-resiko. “Sehingga dengan dibekalinya para Kepala Desa dan perangkat desa pada workshop ini akan memberikan bekal semestinya lebih dari cukup untuk mereka,” ucapnya. (MBP)