Pengelolaan Gajah di Bali Diperketat, Peragaan Gajah Tunggang Resmi Dihentikan di Lembaga Konservasi

 Pengelolaan Gajah di Bali Diperketat, Peragaan Gajah Tunggang Resmi Dihentikan di Lembaga Konservasi

Peragaan gajah tunggang resmi dihentikan di lembaga konservasi.

DENPASAR – baliprawara.com
Upaya peningkatan kesejahteraan satwa terus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam pengelolaan Gajah Sumatera yang berada di lembaga konservasi di Bali. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali menjalankan peran penting dalam memastikan setiap lembaga konservasi menjalankan prinsip perlindungan satwa secara bertanggung jawab dan beretika.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kehutanan, Balai KSDA Bali memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pemantauan, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa. Program tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan pengelolaan gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi, perlindungan satwa liar, serta praktik perawatan yang mengedepankan kesejahteraan satwa atau animal welfare.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) yang secara resmi menghentikan praktik peragaan gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola gajah di Tanah Air.

Kebijakan penghentian peragaan gajah tunggang merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa, khususnya gajah sebagai satwa dilindungi. Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi menimbulkan tekanan fisik maupun psikologis pada gajah harus dihentikan demi menjaga kesehatan dan kualitas hidup satwa dalam jangka panjang.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Dirjen KSDAE, Balai KSDA Bali langsung melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap pengelola memahami isi dan tujuan kebijakan, sekaligus mendorong penerapan secara menyeluruh dan konsisten.
Selain sosialisasi, Balai KSDA Bali juga melakukan monitoring rutin terhadap implementasi Surat Edaran tersebut.

See also  Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Petang, Bahas Aspirasi Masyarakat

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik peragaan gajah tunggang yang masih dijalankan, serta memastikan lembaga konservasi mulai beradaptasi dengan konsep pengelolaan yang lebih ramah terhadap satwa.
Berdasarkan data Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi yang beroperasi di Bali, terdapat 5 lembaga konservasi yang mengelola satwa gajah. Jumlah keseluruhan gajah yang berada di bawah pengelolaan lembaga-lembaga tersebut mencapai 83 ekor.

Sebagai tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Dirjen KSDAE, salah satu lembaga konservasi di Bali, yakni CV. Bali Harmoni yang dikenal sebagai Bali Zoo, telah mengambil langkah tegas. Lembaga ini secara resmi mengumumkan penghentian peragaan gajah tunggang yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Balai KSDA Bali atas nama Kementerian Kehutanan. Penghentian aktivitas gajah tunggang dinilai sebagai bentuk kepatuhan sekaligus komitmen lembaga konservasi dalam mendukung kebijakan nasional terkait peningkatan kesejahteraan satwa.

Balai KSDA Bali menilai inisiatif tersebut sebagai contoh positif bagi lembaga konservasi lain di Bali. Diharapkan, langkah serupa dapat diikuti oleh pengelola lain yang masih melakukan aktivitas peragaan gajah tunggang.

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali yang mengelola gajah wajib mematuhi Surat Edaran Dirjen KSDAE. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi lembaga yang mengabaikan kebijakan tersebut.

Terhadap lembaga konservasi yang tidak mengindahkan Surat Edaran, Kementerian Kehutanan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan hingga pencabutan izin operasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Desember 2026.

Sebagai bagian dari pengawasan, Balai KSDA Bali terus memantau implementasi kebijakan ini dan melaporkannya secara berkala kepada pimpinan. Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan benar-benar diterapkan di lapangan.
Sebagai bukti ketegasan pemerintah, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT. Wisatareksa Gajah Perdana yang mengelola Mason Elephant Park and Lodge. Surat peringatan tersebut dikeluarkan pada 13 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas implementasi Surat Edaran Dirjen KSDAE.

See also  Bahas Capaian Tracer Study dan Kelolaan Kerjasama dan Humas, Unud Terima Kunjungan ISI Surakarta

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk menghentikan aktivitas elephant riding dan menggantinya dengan alternatif tematik yang lebih inovatif. Pengembangan konsep wisata baru diharapkan tetap berorientasi pada edukasi dan konservasi, tanpa mengabaikan prinsip kesejahteraan satwa.

Balai KSDA Bali menilai bahwa transformasi wisata gajah menjadi peluang bagi lembaga konservasi untuk menghadirkan pengalaman yang lebih edukatif bagi pengunjung. Konsep wisata yang menonjolkan perilaku alami gajah, edukasi konservasi, serta interaksi yang tidak bersifat eksploitatif dinilai lebih sejalan dengan semangat perlindungan satwa.

Lebih lanjut, Kepala Balai KSDA Bali berkomitmen memastikan bahwa setiap gajah di lembaga konservasi mendapatkan perawatan terbaik sesuai etika kesejahteraan satwa. “Kami juga mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan tematik lain dan menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif yang sejalan dengan prinsip konservasi dan animal welfare,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post