Pengguna Transportasi Umum Wajib Di-rapid Test

 Pengguna Transportasi Umum Wajib Di-rapid Test

DENPASAR – baliprawara.com

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan, untuk pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya, harus melewati syarat utama. Yakni wajib rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.

Demikian juga sebaliknya, jika ada pesawat yang berangkat dari Soekarno Hatta menuju Ngurah Rai maka wajib di Jakarta dilakukan rapid Test. “Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil Non Reaktif atau negatif,” katanya usai mengikuti rapat koordinasi terkait penyelenggaraan transportasi udara selama masa mudik di Kantor BPBD Bali Kamis (7/5).

Rapat ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi antar unsur aparat di lapangan serta lebih mempertegas SOP penyelenggaraan transportasi udara selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H. Menurut Rentin, rapat yang dilaksanakan melalui video conference ini dimaksudkan untuk menyikapi Surat Edaran Dirjen Hubud Nomor 31 Tahun 2020. Yakni tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa pelarangan mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Nasional COVID-19 Nomor SE 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pada rapat yang dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV juga diikuti Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Komandan TNI AU Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan pejabat di lingkungan Bandara Ngurah Rai. (MBP1)

See also  TPS3R Kedonganan Ngardi Resik Diresmikan, Wujud Implementasi Pergub Bali nomor 47 tahun 2019

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *