Pengosongan Lahan di Peminge, Sempat Diwarnai Aksi Protes Pemilik

 Pengosongan Lahan di Peminge, Sempat Diwarnai Aksi Protes Pemilik

Salah seorang pemilik lahan, sempat melampiaskan kekesalan saat pengosongan lahan di Peminge, Selasa 2 Agustus 2022.

MANGUPURA – baliprawara.com

Suasana di jalan Terompong, Peminge, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, sempat ramai pada, Selasa 2 Agustus 2022 siang. Pasalnya, ada salah seorang warga, melampiaskan kekesalannya saat dilakukan pengosongan lahan pelebaran jalan Segmen 1, untuk mendukung event KTT G20, yang akan dipusatkan di Nusa Dua, November mendatang.

Terkait pengosongan lahan ini, sebelumnya sudah dilakukan negosiasi dan pada Senin 1 Agustus 2022, telah dibacakan putusan pengosongan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah adanya kesepakatan antara termohon yang dalam hal ini para pemilik lahan dan pemohon yakni PUPR Badung, terkait nilai ganti rugi, akhirnya pengosongan lahan mulai dilakukan. 

Proses pengosongan ini, diawali dengan prosesi upacara pemindahan pelinggih milik warga yang terdampak, sejak pukul 09.00 WITA. Selanjutnya, proses pembongkaran bangunan, dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA. Namun, saat proses pembongkaran baru berjalan, salah seorang pemilik lahan, sempat protes lantaran adanya miskomunikasi saat pembongkaran palinggih, dengan menggunakan alat berat.

Dari pantauan di lokasi, aksi protes salah seorang pemilik tersebut, karena proses upacara keagamaan yang dilakukan saat itu, sedang berlangsung. Namun ternyata, tanpa sepengetahuan pemilik, alat berat justru sudah mulai melakukan pembongkaran palinggih yang ada di lahan tersebut.

 

Oleh karena itulah, pemilik bangunan marah, dengan memangkas sejumlah dahan dan membuangnya di tengah jalan. Selain itu, material palinggih yang sudah dibongkar itu, juga diletakkan di tengah jalan. Kondisi ini sempat membuat lalu lintas di simpang Peminge, macet total. Setelah ditenangkan oleh pihak Kepolisian dan petugas lainnya, akhirnya suasana kembali tenang.

See also  Hadiri Sholat Idul Fitri di Puspem Badung, Sekda Adi Arnawa Ajak Umat Muslim Perkokoh Persatuan dan Kesatuan

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon SH MH, mengaku adanya miskomunikasi, setelah selesai dilakukan upacara oleh pemangku. Saat itu, pemangku telah memecahkan secara simbolis, sedikit bagian dari palinggih. Kemudian proses pembongkaran dimulai.

Namun ternyata, masih ada satu bagian proses yang belum usai. Atas hal itulah, pemilik lahan itu mengamuk dan membuang material ke tengah jalan. “Tapi kondisi itu sudah bisa kita komunikasikan. Pemilik lahan juga sudah bersedia untuk dilakukan pembongkaran lanjutan,” katanya saat ditemui di lokasi.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bangunan yang berupa warung, yang sebenarnya sudah disiapkan alat berat oleh pihak PUPR Badung, namun atas permintaan pemilik, maka dibongkar sendiri. Karena ada bahan bangunan yang masih bisa diambil. karena kalau menggunakan  alat berat akan hancur. 

 

Untuk pembongkaran, kata Rotua, dilakukan oleh pemohon yakni pihak PUPR Badung, yang sebelumnya pelaksananya itu berdasarkan penetapan pengadilan. Untuk pengosongan lahan ini, dilakukan secepatnya. Yang kemudian, untuk pengukuran luas tanah yang digunakan sebagai pelebaran jalan, nanti akan dilakukan oleh pihak BPN, bersama dengan PUPR. “Pengukuran nantinya akan ditentukan seberapa luas tanah yang dibutuhkan, sesuai dengan penetapan. Tidak boleh lewat dari penetapan,” kata Rotua menambahkan.

Di hari yang sama, pihaknya langsung menyerahkan biaya ganti rugi, berupa check, yang boleh dicairkan kapanpun oleh termohon. Nantinya setelah pihak termohon telah menerima ganti rugi, ini proses telah selesai, dan dilanjutkan pengerjaan. 

See also  Pembangunan Dimulai, Pelabuhan Sampalan dan Bias Munjul Bermotif Ukiran Kuno Khas Nusa Penida

Terkait proses pengosongan dirinya mengatakan tidak ada kendala. Memang diakui sempat ada keberatan-keberatan, namun dirinya mengatakan itu hal biasa. Pihaknya juga menyampaikan kalau para termohon ini, patut disebut sebagai  “Pahlawan” ekonomi Bali. Bahkan dirinya telah menyampaikan kepada perwakilan PUPR, atas permintaan dari termohon agar keluarga yang terdampak, bisa diberikan penghargaan dari pihak pemkab Badung. Penghargaan dimaksud, bisa seperti sejenis  piagam, yang dapat membuat mereka bangga, bahwa mereka mempunyai andil dalam kegiatan G20 ini. Termasuk juga menyampaikan kepada pihak DPRD agar diutamakan putra desa untuk dipekerjakan pada tempat akomodasi yang ada di wilayah tersebut. 

Sementara itu, terkait prosesi upacara, menurut Nyoman Suardika selaku salah seorang pemilik lahan, upacara yang dilakukan, memakai sarana upakara banten penuntun dan daksina linggih. Selanjutnya Ida Bhatara yang berstana di lokasi dibongkar, kemudian dipindahkan sementara menggunakan sarana itu ke di lokasi yang ditentukan. “Semua banten upacara sekarang ini berasal dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. Sebab kami tidak memiliki uang untuk upacara ini, karena dana kami terima setelah proses selesai dilakukan,” katanya. (MBP1)

 

redaksi

Related post