Pengunjung Pantai Batu Bolong, Diberi Teguran oleh Tim Operasi Yustisi PPKM
MANGUPURA – baliprawara.com
Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Tim dari Polres Badung, Pol PP Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Koramil Kuta Utara, dan Babinsa Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa 24 Agustus 2021.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, kegiatan operasi yustisi yang digelar di simpang Jl. Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, serta di wilayah Pantai Batu Bolong, diawali dengan Apel dan pengarahan bersama Tim Satpol PP dan Tim dari Polres Badung. Kegiatan ini kata dia, bertujuan untuk memantau penerapan prokes dan mengawasi terkait pelaksanaan PPKM Jawa-Bali yang masih diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus 2021.
“Operasi Yustisi PPKM dilakukan secara mandiri dari Simpang jalan Batu Mejan hingga Pantai Batu Bolong. Selanjutnya Kegiatan Operasi Yustisi PPKM dilakukan di sepanjang Pantai Batu Bolong,” ujarnya.
Dari kegiatan operasi penegakan Yustisi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran baik dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Namun lanjut Jamaruli, hannya beberapa teguran lisan kepada beberapa pengunjung pantai. “Tidak ditemukan pelanggaran, hanya teguran untuk pengunjung pantai,” ucapnya. (MBP)