Penindakan Atas NPP Dominan dari Barang Penumpang Bandara, Ternyata Karena Ketidaktahuan
MANGUPURA – baliprawara.com
Selama tahun 2023, di Provinsi Bali, Bea Cukai telah melakukan sebanyak 925 penindakan. Dengan rincian, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Sedangkan, untuk di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 miliar.
Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga telah melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di provinsi Bali. Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023.
Dari data penindakan atas NPP tersebut, jika dilihat dari jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) di Bea Cukai Ngurah Rai, kerugian negara mencapai Rp 53,856 Milyar lebih. Sementara, nilai barangnya mencapai Rp 12,6 Milyar lebih.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menyampaikan kalau penindakan atas NPP ini, mayoritas barangnya berasal dari penumpang yang dibawa langsung dari luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“NPP lebih banyak berasal dari barang penumpang yang dibawa secara langsung oleh penumpang luar negeri kedalam negeri. Paling banyak berupa Methan Vitamine dan ada juga dari barang kiriman, baik dari pos maupun cargo juga ada,” katanya di sela Media Gathering, Selasa 5 Desember 2023.
Kondisi ini juga dipicu dengan semakin meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali. Namun demikian kata Mira, hal itu diakibatkan karena ketidaktahuan mereka yang datang ke Bali. Pasalnya, di negara tertentu, seperti Thailand dan Amerika Serikat dan beberapa negara lain, memperbolehkan ganja untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan secara bebas.
“Kita tahu banyak wisatawan yang semakin meningkat masuk ke Bali. Terkait dengan pemasukan atau pembawaan ganja itu ada ketidaktahuan penumpang, bahwa di Indonesia, ganja dilarang. Meski diperbolehkan di beberapa negara, namun di Indonesia ganja itu dilarang, sehingga penindakan ini yang paling dominan,” ucapnya. (MBP)