Penyelundupan 1,7 Kg Kokain Paket Dari Inggris Senilai Rp 12 Miliar Berhasil Digagalkan, WNA Australia Diamankan

 Penyelundupan 1,7 Kg Kokain Paket Dari Inggris Senilai Rp 12 Miliar Berhasil Digagalkan, WNA Australia Diamankan

Penggagalan penyelundupan narkoba jenis kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com
Upaya penyelundupan narkoba jenis kokain yang dikemas dalam dua paket pos asal Inggris, berhasil digagalkan. Upaya penggagalan tersebut berhasil dilakukan berkat sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali.

Paket yang tiba pada tanggal 20 Mei 2025 melalui jasa pengiriman pos internasional tersebut masing-masing ditujukan ke dua alamat berbeda di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas melakukan pemeriksaan barang kiriman internasional mencurigai isi dari kedua paket tersebut berdasarkan analisis citra X-ray dan profiling terhadap data pengiriman.

Setelah dilakukan koordinasi dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, kedua instansi melaksanakan controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Hasilnya, pada 22 Mei 2025, seorang warga negara asing (WNA) berinisial L.A.A. asal Australia berhasil diamankan di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, setelah menerima kedua paket mencurigakan tersebut melalui jasa ojek daring.

Dari hasil pemeriksaan, kedua paket tersebut berisi 206 bungkus kecil narkotika jenis kokain dengan total berat bruto 1.816,92 gram atau netto 1.713,92 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi di tempat tinggal tersangka.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, mengatakan, toral barang bukti yang diamankan tersebut, ditaksir bernilai pasar mencapai Rp12 miliar. Penindakan ini kata dia, diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.600 jiwa dari dampak buruk narkotika.

“Bea Cukai Ngurah Rai mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus penyelundupan narkotika dan tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang kiriman atau perjalanan internasional,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Senin 26 Mei 2025.

See also  Kepincut Adat dan Budaya Indonesia, Puluhan Blasteran Mengajukan Diri Jadi WNI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. (MBP)

 

redaksi

Related post