Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Padangbai, Upaya Mitigasi Penyebaran HPHK ke Bali
Penyelundupan ribuan burung ke Bali digagalkan di Padangbai. (ist)
AMLAPURA – baliprawara.com
Upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu 21 Januari 2026. Penindakan ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pergerakan satwa antarwilayah demi mencegah risiko penyakit dan menjaga kelestarian lingkungan.
Penindakan dilakukan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali melalui satuan Pelayanan Padangbai bersama unsur TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, serta Flight Protection Bird bersinergi memeriksa intensif terhadap muatan yang melintas dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali.
Hasilnya, petugas berhasil menahan sebanyak 7.355 ekor burung yang diketahui dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Ribuan burung tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan ribuan burung ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tidak adanya sertifikat karantina menjadi alasan utama tindakan tegas tersebut diambil oleh aparat di lapangan.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menyampaikan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran lalu lintas hewan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Sahat, langkah penahanan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Pulau Bali. “Beberapa penyakit yang menjadi perhatian antara lain flu burung serta penyakit hewan lainnya yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan sekitar,” katanya saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.
Lebih lanjut dikatakan, penindakan tersebut juga disebut sebagai langkah preventif agar Bali tetap terlindungi dari ancaman penyakit hewan menular yang dapat berdampak luas, termasuk pada sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Ribuan burung yang diamankan dalam operasi ini berasal dari berbagai jenis. Di antaranya adalah burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, hingga cicak kombo.
“Seluruh burung tersebut diangkut tanpa memenuhi persyaratan karantina yang diwajibkan oleh negara,” ucapnya.
Keberagaman jenis burung ini menunjukkan bahwa pengiriman tersebut tidak bersifat kecil atau insidental. Jumlah yang besar dan jenis yang beragam menjadi perhatian serius bagi petugas karena berpotensi membawa berbagai agen penyakit yang tidak terdeteksi.
Petugas karantina menyatakan bahwa setiap lalu lintas hewan antarwilayah wajib dilengkapi dokumen resmi sebagai bentuk jaminan bahwa hewan tersebut sehat dan aman untuk dilalulintaskan. Tanpa dokumen tersebut, risiko penularan penyakit menjadi sangat tinggi.
“Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya HPHK. Penyakit hewan karantina tidak hanya berdampak pada populasi satwa, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia serta mengganggu keseimbangan ekosistem,” tegasnya.
Badan Karantina Indonesia menempatkan pencegahan penularan penyakit sebagai salah satu misi utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan kelestarian biodiversitas Indonesia. Pengawasan ketat terhadap lalu lintas hewan menjadi langkah strategis untuk memastikan ekosistem tetap terjaga.
Sinergi lintas instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini juga dinilai sebagai kunci keberhasilan. Koordinasi antara karantina, aparat keamanan, dan lembaga konservasi memungkinkan tindakan cepat dan tepat di lapangan.
Lebih lanjut, Badan Karantina Indonesia memastikan bahwa kasus pelanggaran ini akan diusut secara tuntas. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut.
Sahat M. Panggabean menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dengan penanganan yang tegas, diharapkan tidak muncul penyakit baru akibat lalu lintas hewan yang tidak terkendali.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia agar tetap lestari. Setiap satwa memiliki peran penting dalam ekosistem, sehingga perlindungan terhadapnya menjadi tanggung jawab bersama.
Ke depan, Badan Karantina Indonesia menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk strategis, termasuk pelabuhan dan bandara. Peningkatan pengawasan diharapkan mampu menekan praktik pengiriman hewan tanpa dokumen resmi.
Kasus penahanan ribuan burung di Padangbai ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan hal mutlak. Lalu lintas hewan yang sesuai ketentuan tidak hanya melindungi wilayah tujuan, tetapi juga menjaga kesehatan hewan dan manusia secara luas.
Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia berupaya memastikan bahwa setiap pergerakan hewan antarwilayah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MBP)