Penyerahan Seragam Kepada Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Badung
MANGUPURA – baliprawara.com
Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri acara penyerahan seragam kepada Kelian Banjar Adat se-Kabupaten Badung, Selasa 5 November 2024, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Acara yang diselenggarakan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung ini, menyasar sebanyak 550 Banjar Adat.
Turut hadir pada kesempatan ini, Bendesa Desa Adat Pecatu sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Badung I Made Sumerta, Kadis Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha, Bendesa adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa beserta jajaran Pengurus MDA Badung, Ketua Panitia sekaligus Petajuh I (Wakil Ketua I) MDA Badung I Wayan Wartana, Bendesa Desa Adat se Kabupaten Badung dan Kelian Banjar adat se Kabupaten Badung.
Plt. Bupati Ketut Suiasa ditemui seusai acara menyampaikan bahwa pembagian seragam ini merupakan hasil koordinasi antara MDA Badung dan Pemkab Badung dan merupakan ucapan terima kasih dan bentuk apresiasi kepada para Kelian Banjar Adat di Kabupaten Badung karena telah melayani masyarakat. Selain itu, dijelaskan ini juga bentuk kepedulian dan komitmen dari Pemkab Badung kepada Kelian Banjar Adat.
“Kelian Banjar Adat ini dalam aktivitas kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan seni dan budaya selalu menggunakan busana adat. Setidak-tidaknya dalam menghargai dedikasi mereka kita berikan seperangkat busana adat lengkap ini. Semoga bisa mematik dan memotivasi mereka untuk terus bersemangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab Badung juga meningkatkan nafkah atau gaji para prajuru adat dimana Bendesa adat mendapat gaji sebesar Rp. 6 Juta dan Kelian Banjar adat Rp. 5 juta. Semoga bisa mengurangi beban material dari prajuru adat ini dalam melayani masyarakat. Karena jika pelayanan dari banjar adat sudah baik, sudah tentu pelayanan di Kabupaten juga bisa baik,” ujarnya
Bendesa adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah membantu MDA Badung selama ini. Dijelaskan pula pembagian seragam kepada Kelian Banjar Adat dari 124 Desa Adat di Kabupaten Badung ini merupakan salah satu program kerja dari MDA Badung yang dananya bersumber dari Hibah APBD Badung tahun 2024 sebesar Rp. 380 Juta.
“MDA yang ada di Provinsi, Kabupaten maupun yang ada Kecamatan merupakan sebuah Pasikian (Persatuan), bukannya atasan dari Desa Adat, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Untuk itu segala keputusan tertinggi dalam mengatur tata kehidupan krama adat atau masyarakat adat diputuskan oleh desa adat itu sendiri, bukan keputusannya dari MDA. Jika terjadi permasalah di desa adat, sebaiknya diselesaikan di desa adat itu sendiri, karena di dalam desa adat sudah ada kelembagaan yang lengkap dengan tugasnya masing-masing,” jelasnya. (MBP)