Penyesuaian Harga Tiket Kunjungan Wisatawan ke Besakih Penting untuk Pemeliharaan Fasilitas

 Penyesuaian Harga Tiket Kunjungan Wisatawan ke Besakih Penting untuk Pemeliharaan Fasilitas

plt Manajer MO PKPA Besakih,  I Gusti Bagus Karyawan (tengah) saat memberikan keterangan pers, Minggu 21 Agustus 2022.

AMLAPURA – baliprawara.com

Kawasan Pura Agung Besakih merupakan kawasan strategis Provinsi Bali yang menjadi salah satu ikon wisata di pulau Dewata. Meski demikian sejak periode 70-an saat wisatawan mulai berkunjung ke Pura Agung Besakih, sampai dengan tahun 2016 sistem pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih berjalan kurang baik. 

Menurut plt Manajer Manajemen Operasional Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih  I Gusti Bagus Karyawan, hal ini disebabkan karena belum adanya standar operasional prosedur pengelolaan kepariwisataan untuk Pura Agung Besakih, sehingga banyak pihak yang merasa tidak nyaman saat berkunjung. Ini terbukti dengan banyaknya keluhan yang terjadi baik oleh agen perjalanan, wisatawan, bahkan pemedek. “Berdasarkan fakta tersebut, desa adat Besakih menganggap perlu adanya satu sistem yang bertujuan memperbaiki tata kelola pariwisata, serta meningkatkan pendapatan desa adat yang selama periode tersebut tidak pernah mendapat hasil dari kepariwisataan,” katanya, saat memberikan keterangan di sela Media Gathering, Minggu 21 Agustus 2022, di Mahagiri Restaurant.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah melalui berbagai proses dan tahapan, pada tahun 2016 Gubernur Bali saat itu mengarahkan agar membentuk Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih yang diketuai oleh Wakil Gubernur Bali melalui kerjasama antara Desa Adat Besakih dengan Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan difasilitasi oleh Kepala Biro Kesra Provinsi Bali. Sehingga terbitlah Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 tahun 2016 tentang pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih, yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Kawasan Pura Agung Besakih mencakup Pawongan, Palemahan termasuk Parahyangan. 

“Sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pengelolaan Pura Agung Besakih, maka dibentuklah Manajemen Operasional Pengelolaan Kawasan Pura Agung Besakih pada 26 Desember 2016. Dalam hal ini MO PKPA Besakih diberi kewenangan untuk mengelola aspek pawongan dan palemahan,” katanya menuturkan.

See also  Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Jembrana

 

Untuk Aspek pawongan kata dia, mencakup pengaturan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia di Kawasan Pura Agung Besakih. Sedangkan aspek palemahan mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian hingga evaluasi terhadap keseluruhan sarana dan prasarana lingkungan di Kawasan Pura Agung Besakih. Sejak berdirinya Manajemen Operasional PKPA Besakih pada akhir tahun 2016, dirinya mengklaim kalau ada banyak perubahan yang bisa terlihat. “Ada 3 aspek yang paling signifikan mengalami perubahan yaitu Peningkatan kunjungan Wisatawan, Distribusi Pendapatan, Sarana dan Prasarana,” bebernya.

Kedepan, untuk menjamin kenyamanan wisatawan dan pemedek yang tangkil ke Pura Besakih, MO PKPA Besakih juga telah membangun jalur khusus yang diperuntukan untuk mereka yang berkebutuhan khusus baik yang menggunakan kursi roda atau pun membawa stroller bayi, dengan akses hingga Bencingah Agung. Di sekitar area Pura Agung Besakih MO PKPA Besakih juga, pada tahun 2019 telah menempatkan beberapa bale bengong yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan para wisatawan maupun pamedek. 

Pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh MO PKPA Besakih ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bali yang tengah melakukan pembangunan Pelindungan Kawasan Suci Besakih. Yang mana untuk Pembangunan yang dilakukan, telah dimulai sejak 2021 dan direncanakan akan selesai pada akhir 2022. 

Adapun beberapa fasilitas yang dibangun sejak proyek berjalan. Diantaranya, gedung parkir, pusat informasi, penataan di Margi Agung serta adanya pusat ekonomi di Bencingah Agung. Melihat berbagai fasilitas yang telah dibangun ini nantinya kawasan Pura Agung Besakih pasti akan memerlukan biaya operasional yang lebih tinggi dari sebelumnya. Hal ini lah yang menyebabkan MO PKPA Besakih menganggap perlu adanya penyesuaian harga tiket kunjungan wisatawan ke Besakih untuk menunjang seluruh pemeliharaan fasilitas yang nantinya akan diserahkan tanggungjawabnya kepada Manajemen. Yang mana, untuk saat ini, harga tiket bagi wisatawan Asing sebesar Rp 60.000,- dan wisatawan domestik sebesar Rp.30.000,-. 

See also  Gubernur Koster Ajak Bendesa Madya di 9 Kabupaten/Kota Solid Memperkuat Desa Adat

Hasil bersih pengelolaan yang bersumber dari tiket wisatawan, karcis parkir, karcis pedagang, dan pendapatan lain-lain, setelah dikurangi biaya pengembangan dan promosi (15%) menjadi kontribusi langsung tiap tahun dengan pembagian persentase sebagai berikut, 50% untuk Pura Agung Besakih, 25% untuk Desa Adat Besakih, 25% untuk Pemkab Karangasem. Tidak hanya pemerataan hasil yang diperoleh oleh lembaga-lembaga tersebut, namun keberadaan MO PKPA Besakih juga menyetarakan pendapatan dan tarif yang didapatkan oleh pelaku jasa wisata di Kawasan Pura Agung Besakih.

“Terkait penyesuaian tiket, kami akan kalkulasi, jadi ada harga yang sudah berdasarkan kajian berapa idealnya penyesuaian harga tiket ke depan untuk pengunjung mancanegara. Namun demikian kami juga tidak akan tentunya menyesuaikan harga tiket yang terlalu tinggi, karena situasi dan kondisi pariwisata khususnya di Bali belum pulih 100%,” ucapnya.

Meski tidak bisa dipungkiri bahwa pembangunan yang dilakukan mulai pertengahan tahun 2021 ini cukup mengganggu jalannya keseharian warga, wisatawan bahkan pemedek yang datang ke Besakih, namun karena ini demi kepentingan bersama maka banyak pihak yang berharap proyek pembangunan Besakih berjalan lancar. (MBP)

redaksi

Related post