Penyidik Kejati Bali, Sita Aset Tanah Dan Bangunan Milik Mantan BPN Tri Nugroho
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 3 aset tanah beserta bangunan yang berada di Wilayah Sanur Denpasar Selatan dan Denpasar Barat serta Denpasar Timur disita pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (11/8). Aset yang disita ini diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka Tri Nugroho dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Bali telah dituangkan di dalam Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Tersangka TN dan pada lokasi-lokasi penyitaan tersebut telah dipasang plang/papan penyitaan.
Seperti yang dikatakan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, S.H., M.Hum., tindakan penyidik ini didasarkan pada penetapan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Bandung yang memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa tanah dan bangunan. Lebih lanjut Luga menerangkan, adapun jumlah tanah yang dilakukan penyitaan sejumlah 11 bidang tanah dan 9 bangunan yang berada di atas tanah tersebut.
“Hari ini Jaksa Penyidik telah menindaklanjuti Penetapan dari PN Denpasar dengan melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan diatasnya, atas nama WI, DF, dan ER. Untuk tanah maupun bangunan lainnya akan dilakukan penyitaan dalam waktu secepatnya,” katanya di Denpasar. (MBP)