Peran Desa Dalam Penanggulangan Covid-19

 Peran Desa Dalam Penanggulangan Covid-19
Penulis Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M., Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan FHIS Undiksha Singaraja

SINGARAJA – baliprawara.com

Seluruh dunia sedang menghadapi masa-masa sulit disebabkan karena adanya kasus Covid-19, di mana kasus ini menunjukkan intensitas yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bahwa setiap hari ada peningkatan kasus. Hingga saat ini atau per tanggal 30 Maret 2020 dilaporkan terdapat 1.285 kasus dengan 1.107 dirawat, meninggal 114 orang dan sembuh 64 orang. Kita berharap ke depannya banyak pasien yang sembuh dan kita dapat melewati masa sulit ini.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan social distancing (mengurangi aktivitas atau kegiatan di luar rumah). Hal ini bertujuan untuk mengurangi kontak dengan orang lain serta memperlambat penyebaran virus Corona. Harapannya, jumlah kasus tidak akan bertambah lagi. Intinya, hanya dengan menjaga jarak kita dapat mengurangi penularan Covid-19.

Selama berusaha menangani kasus ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang terdampak. Misalnya, pemerintah memberikan insentif kepada tenaga medis dan dokter karena mereka adalah garda terdepan di dalam penanganan kasus Covid-19. Kemudian, pemerintah memberikan keringanan kredit bagi UMKM dan kepada seluruh yang terdampak akibat kasus Covid-19.

Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan tidak menemui kendala di lapangan sehingga benar-benar dapat membantu masyarakat secara keseluruhan. Dengan terus bertambahnya kasus positif Corona, membuat pemerintah harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mengurangi kasus yang ada dan segera memberikan perlindungan kepada warganya.

Pemerintah harus segera mungkin untuk memanfaatkan peranan yang ada misalnya mengedukasi masyarakat akan bahayanya virus ini serta bagaimana caranya mengatasi virus ini dengan cara hidup sehat, mencuci tangan, tidak bepergian jika tidak mendesak serta usahakan diam di rumah. Tentu hal ini harus didukung oleh masyarakat dengan cara mengikuti anjuran pemerintah dan tidak melanggarnya. Dengan hal itu, kita dapat untuk menghambat penularan Covid-19.

Peranan desa perlu digalakkan dan diberdayakan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus yang muncul. Hal ini telah dilakukan oleh pemerintah dengan menginstruksikan menggunakan dana desa untuk mengedukasi masyarakat di desa dalam hal penanganan kasus Covid-19. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa. Artinya, di dalam pelaksanaan desa tanggap Covid-19 dan pelaksanaan padat karya tunai desa ini dengan menggunakan dana desa.

Tentu kebijakan ini bagus untuk membantu desa menangani untuk mengurangi penularan virus Corona. Dengan menggunakan dana desa, dapat memperkuat sendi-sendi ekonomi melalui padat karya tunai desa dan penguatan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan penanganan Covid-19. Pemerintah harus segera mengantisipasi lonjakan mudik yang akan dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, walaupun beberapa kepala daerah telah mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak melakukan mudik ke kampung halamannya, akan tetapi masih saja ada yang melakukan hal itu.

Tentu hal ini dapat membahayakan dan berpotensi penularan virus Corona. Bisa saja penularan terjadi dengan cepat sebab social distancing tidak diindahkan oleh masyarakat. Imbauan serta arahan pemerintah harus terus digaungkan untuk meminta kepada masyarakat mengikuti arahan pemerintah dan tidak melanggarnya. Dengan adanya surat edaran di atas, memberikan sedikit harapan untuk desa ikut berpartisipasi dalam penanggulangan Covid-19 dengan harapan dana yang dikelola desa dapat dimanfaatkan dengan cerdas dan bijaksana. Dan kita berharap wabah ini segera berakhir dan kita kembali dapat menata hidup yang normal dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.

See also  TPAKD Badung Gelar Rapat Koordinasi, Implementasikan Kebijakan Bantuan Permodalan UMKM

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *