Perbankan Bali Solid Didukung Pertumbuhan Simpanan Masyarakat

 Perbankan Bali Solid Didukung Pertumbuhan Simpanan Masyarakat

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, saat T temu Media di Bali, Jumat 11 Oktober 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali, terus mencatatkan pertumbuhan yang solid. Yang mana pertumbuhannya juga selalu lebih tinggi dari pertumbuhan nasional.

Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, pada Agustus 2024, rata-rata simpanan Bank Umum di Provinsi Bali, mencatatkan peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy). “Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional,” ujarnya di acara Temu Media di Bali, Jumat 11 Oktober 2024.

Lebih lanjut dikatakan Bambang, jika dilihat berdasarkan rekening, jumlah rekening di Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening. Namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun.

Sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) beroperasi pada tahun 2005, hingga September 2024, sudah ada 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi oleh LPS. Dari jumlah itu, rinciannya 2 BPR/BPRS yang dalam Likuidasi dan 8 yang sudah selesai ditangani.

Sedangkan, jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp 277,21 miliar, dari total 19.884 rekening. “Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola. Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. Khusus para pemegang rekening, juga aman karena dijamin oleh LPS,” tambah Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT dan Kalimantan tersebut.

*Amanat Baru LPS Sesuai UU P2SK*

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memaparkan mengenai kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan. Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang diCabut Izin Usaha (CIU).

“Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.

Sementara itu pada tahun 2024 ini LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai persiapan LPS di tahun 2025 mendatang, antara lain, Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan)

Kemudian, pada tahun 2026- 2027 yaitu, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT (lanjutan) untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT. (MBP)

 

redaksi

Related post