Percepat Pembongkaran Bangunan Ilegal di Pantai Bingin, Excavator Mulai Dikerahkan

Sebuah excavator dioperasikan untuk mempercepat pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Selasa (29/7). (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pembongkaran bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, sudah berjalan seminggu lebih, sejak 21 Juli 2025. Untuk mempercepat proses pembongkaran yang sebelumnya dilakukan secara manual, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, mulai mengerahkan alat berat berupa excavator.
Dari pantauan di lokasi, Selasa 29 Juli 2025, sebuah excavator dioperasikan untuk pembongkaran. Sebanyak lima unit bangunan usaha, termasuk villa dan restoran, akan diratakan dengan tanah. Sisanya dilakukan secara bertahap dengan estimasi waktu selama dua minggu.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menjelaskan, pengoperasian alat berat berupa excavator ini, dimulai pukul 12.00 Wita. Yang mana, untuk akses mobilisasi alat berat dilakukan dari lahan yang berada di ujung utara Pantai Bingin.
Ada sebanyak lima bangunan yang akan dibongkar termasuk bangunan villa dan restoran. Prosesnya pun disebut tak mudah. Petugas di lapangan mengalami kendala saat alat berat masuk ke kawasan Pantai Bingin dikarenakan adanya Palinggih yang belum dipralina (upacara pemindahan secara niskala, red).
Untuk menghindari pelanggaran, petugas memilih menghancurkan tembok penyengker di sekitar area sebagai jalur masuk sementara. Selain kendala akses, beberapa instalasi listrik juga masih aktif di lokasi. Petugas sempat harus menyingkirkan sejumlah KWh meter secara manual karena belum dicabut oleh pemilik bangunan.“Kalau tidak ada halangan dua minggu bisa kelar, karena akan segera kita datangkan excavator lagi satu,” ujarnya Selasa 29 Juli 2025.
Sementara kata dia, untuk material puing bekas pembongkaran, akan dipergunakan menutup lubang di kawasan, sekaligus mempermudah akses bagi alat berat. Dia menambahkan, setelah Dinas PUPR ke lokasi, barulah akan dihitung lebih lanjut mana material yang tetap digunakan, mana yang perlu dikeluarkan dari lokasi, atau bahkan dimanfaatkan sebagai penguat struktur karang di tempat lain.
Dia juga mengaku pihaknya hanya bertugas sebatas melakukan pembongkaran bangunan usaha yang ilegal saja. Nantinya, rencana lanjutan penataan kawasan Pantai Bingin dilanjutkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Badung, termasuk penanaman pohon perindang, taman, serta fasilitas lainnya.
Suryanegara kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan untuk segera mengambil barang-barang berharganya dan memutus sambungan listrik secara mandiri sebelum bangunan dibongkar oleh alat berat. (MBP)