Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubernur Bali Luncurkan Program PGRKB

 Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubernur Bali Luncurkan Program PGRKB

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, melalui pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali (PGRKB) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1536 Tahun 2020. Selain untuk mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Gubernur Koster juga berharap, program ini dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang beresiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Ia mengklaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Balai Gajah Gedung Jayasabha Denpasar, Rabu (22/7)

SE Gubernur Bali ini kata Koster, mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani/nelayan atau kelompok tani/nelayan yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang. Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan. Gubernur Koster menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas/kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

See also  Wuling Perkenalkan New Cortez, Innovating Comfort Zone di Bali

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam SE ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Bali yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya 10% dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan PGRKB. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala OPD diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di PGRKB. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, SE ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena PGRKB. Pegawai Pemprov Bali yang tidak mentaati SE ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing.

See also  Dibuka untuk PPLN, Bali Siapkan 60 Hotel Karantina

SE ini berlaku evektif mulai Jumat, 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, ujar Gubernur Koster didampingi Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana MSi, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana SH. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *