Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Kota Denpasar, melalui Badan Pendapatan Daerah, melaksanakan Focus Group Discussion, di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat 20 Oktober 2022. FGD ini digelar dalam upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan FGD ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semad. FGD yang mengangkat tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’, dihadiri Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Wisnua Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya.
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, pelaksanaan FGD ini merupakan upaya dalam akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan undang-undang tersebut. Sehingga pengelolaan fiskal daerah, mengalami perbaikan, yang mana pemberlakuannya dimulai awal Januari tahun 2024.
“Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dengan ini, akan dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu, juga dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan, tujuan dari FGD ini, akan mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah. “Besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini, kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” kata Eddy Mulya.
Sementara Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad mengatakan hal yang terpenting dari terbitnya dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pemerintah Pusat dan Daerah. (MBP)