PERDA Nomor 4 Tahun 2019, Menjadi Payung Hukum Untuk Memperluas Usaha Desa Adat

 PERDA Nomor 4 Tahun 2019, Menjadi Payung Hukum Untuk Memperluas Usaha Desa Adat

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk menuju Bali Era Baru, pembangunan Bali dengan menata secara fundamental dan komprehensif mencakup tiga aspek utama. Yakni alam, krama dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi.

Mewujudkan Bali Era Baru tersebut ditandai dengan tatanan kehidupan baru, Bali yang Kawista, Bali yang tata-titi tentram kerta raharja, gemah ripah lohjinawi, yakni tatanan kehidupan holistik yang meliputi 3 rekomendasi dimensi utama, yakni bisa menjaga keseimbangan alam, krama dan kebudayaan Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi krama Bali dalam berbagai aspek kehidupan, serta dimensi ketiga merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap masa yang akan datang.

Dalam mewujudkan visi tersebut ditempuh dalam 22 misi untuk memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan pelemahan.

Dalam upaya memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat di Bali, pemerintah provinsi bali telah mengeluarkan kebijakan strategis. Antara lain, menetapkan PERDA  Nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali, menetapkan PERGUB  Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan desa adat di Bali, menetapkan PERGUB Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat, memberikan dana desa yang bersumber dari  alokasi APBD semesta berencana provinsi Bali kepada desa adat, dan membangun gedung Majelis Desa adat Provinsi Bali kecuali gedung MDA Kabupaten Gianyar. Melalui payung hukum yang sedang dirancang ini, nantinya diharapkan dapat menjadi kekuatan dan legalitas bagi desa adat untuk memperluas usaha yang dikelola oleh desa adat itu sendiri. 

See also  Denpasar Kembali Catatkan Dua Pasien Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof.  Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati  saat membacakan penyampaian penjelasan  Gubernur Bali terhadap RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat Di Bali, di Ruang  Sidang Utama Gedung  DPRD Provinsi Bali, Senin (10/5).

PERDA Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali memberikan peluang kepada desa adat untuk membentuk baga utsaha padruwen desa adat atau BUPDA yang merupakan lembaga usaha yang dimiliki desa adat yang melaksanakan kegiatan ekonomi real , jasa dan pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan ditata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat, untuk keberlanjutan  penyelenggaraan unit sektor real desa adat diperlukan payung hukum yang memadai  berupa peraturan daerah (PERDA) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian desa adat di Bali.

Secara filosofis desa adat memiliki tugas sosial, ekonomi dan keagamaan serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam bali beserta kehidupan krama yang sejahtera dan bahagia secara skala dan niskala. Secara sosiologi desa adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu di tata pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara berkebudayaan.

Secara yuridis rancangan  PERDA tentang baga utsaha padruwen deas adat di Bali merupakan amanat dari Pasal 62 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

See also  Pemantauan Protokol Kesehatan di Semua Pasar Rakyat Masih Terus Dilakukan

Maksud dari pengaturan RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adata (BUPDA) adalah untuk menjadi BUPDA sebagai kekuatan perekonomian Desa Adat yang mencerminkan nilai budaya yang sehat, kuat dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan panca kerta yakni lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat  Bali yang meliputi kerta  angga yakni kesejahteraan perseorangan, kerta warga yakni kesejahteraan keluarga, kerta desa yakni kesejahteraan masyarakat desa, kerta Negara yakni kesejahteraan Negara dalam berbagai tingkatan dan kerta bhuwana yakni kelestarian dan keharmonisan alam semesta  serta menunjang pelaksanaan panca yadnya di desa adat yang merupakan lima bentuk pengorbanan suci yang meliputi, Dewa Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya.

Tujuan pengaturan RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat  adalah agar pengelolaan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, nilai adat, budaya dan kearifan lokal Bali. Tata kelola usaha yang baik, prinsip kehati-hatian dan praktek pengelolaan usaha yang baik dan terkini agar BUPDA tumbuh dan berkembang dengan  sehat, kuat, bermanfaat dan berkelanjutan bagi desa adat. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *