Perempuan Jerman yang Menggelandang di Rumah Kosong, Menunggu Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang WNA asal Jerman yang diamankan Satpol PP Kabupaten Badung berinisial DJ (52 tahun) diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebelumnya berdasarkan laporan dari masyarakat, disebutkan bahwa ada seorang WNA perempuan yang menggelandang dan tinggal di sebuah rumah kosong selama kurang lebih 10 hari di daerah Petitenget. Satpol PP kemudian melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut dengan meninjau lokasi. Setelah melakukan pengecekan dan pendalaman informasi, petugas kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Imigrasi.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai didapati data bahwa WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya sudah habis pada 16 April 2022. “Namun petugas kesulitan menggali informasi lebih dalam karena WNA tersebut tidak kooperatif dalam pemeriksaan serta keterangan yang diberikan tidak jelas dan berbelit-belit,” bebernya, melalui siaran persnya, Rabu 6 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan, terhadap WNA tersebut dikenakan pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Dikarenakan pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai tidak memiliki sarana dan fasilitas pemeriksaan kesehatan yang memadai dan atas dasar kemanusiaan, maka WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk mendapat tindak lanjut pemeriksaan dari dokter sembari menunggu proses deportasi. (MBP)