Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali Perkenalkan Cominpro Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, sedang berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak. Diantaranya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, perguruan tinggi, perangkat desa, serta para seniman, pelaku usaha, dan industri.
Tujuan sinergi tersebut menurut Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kantor Kemenkumham Bali, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, adalah untuk mempercepat perlindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal. Untuk itu, pihaknya saat ini memperkenalkan Aplikasi Cominpro (Communal Intellectual Property) Bali. Sosialisasi dan pengenalan aplikasi tersebut dilakukan di acara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, dengan tujuan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali pada Selasa 27 Juni 2023.
Dikatakan, Aplikasi Cominpro Bali ini juga diperkenalkan kepada dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang membidangi kekayaan intelektual. Aplikasi ini dirancang dengan berbagai fitur, seperti akses melihat jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bali, serta fitur pengajuan pencatatan kekayaan intelektual secara digital melalui akun yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali, Bappeda Litbang Kabupaten/Kota, dan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali. Ia berharap bahwa, dengan sinergi dan penggunaan Aplikasi Cominpro, masyarakat di Provinsi Bali akan lebih termotivasi untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. Dengan perlindungan yang kuat dan pengelolaan yang baik, kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan di tingkat lokal maupun nasional.
Ia mengapresiasi dan mendukung inisiatif Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, dalam memperkenalkan Aplikasi Cominpro (Communal Intellectual Property Bali) kepada para dosen dan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar. “Inisiatif ini merupakan langkah yang positif dalam percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali berharap bahwa melalui sinergi dan penggunaan Aplikasi Cominpro, masyarakat di Provinsi Bali akan lebih termotivasi untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. “Dengan perlindungan yang kuat dan pengelolaan yang baik, kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memberi nilai tambah bagi pembangunan di tingkat lokal maupun nasional,” tutupnya. (MBP)