Perma 1 Tahun 1956, Perkara Pidana Harus Ditangguhkan Sampai Putusan Incrach Terhadap Putusan Perdata
DENPASAR – baliprawara.com
Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana di Yayasan Dhyana Pura, mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 16 Mei 2024. Sidang ini, akhirnya ditunda karena terdakwa yang dihadirkan belum lengkap. Pada sidang ini, Kuasa Hukum terdakwa, Sabam Antonius Nainggolan, SH., mengajukan surat penundaan pemeriksaan perkara 356/Pid.B/2024/PN.Dps.
Ditemui usia sidang, Sabam Antonius Nainggolan, SH., mengatakan, untuk sidang perdana ini, sebelumnya pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan perkara 356. Hal itu karena, menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 1 tahun 1956, ketika ada sengketa perdata tentang hubungan hukum langsung terhadap perkara pidana, maka perkara pidana ditangguhkan dulu sampai mendapatkan putusan incrach terhadap putusan perdata Nomor : 4/Pdt.G/2024/PN.Dps.
“Sebelumnya kita sudah sampaikan surat, kemudian ini surat kita kedua langsung diserahkan kepada majelis hakim, yang kebetulan majelis hakim adalah, ketua pengadilan negeri denpasar,” kata Sabam, didampingi Rudi Hermawan, S.H, Anindya Primadigantari, S.H.,M.H dan I Putu Sukayasa Nadi, S.H.,M.H dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM.
Lebih lanjut pihaknya berharap, semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan hal itu. Karena Perma itu merupakan produk dari Mahkamah Agung. Sehingga majelis Hakim bisa tunduk atas Perma tersebut. “Itu harapannya. Kita saat ini masih menunggu keputusan majelis Hakim,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dari kasus ini, jelas ada legal standing yang mengacu pada sah atau tidaknya kepengurusan yayasan tersebut. Dan dari pengurus yayasan tersebut, mengaku mewakili Yayasan untuk melaporkan kliennya. “Jadi kepengurusannya sedang digugat di pengadilan. Yang mana, ini sedang berproses,” katanya.
Terkait dugaan penyelewengan dana dimaksud, menurutnya permohonan pemeriksaan terhadap kerugian yang dimaksud, harus melalui penetapan pengadilan, seoertinyang disampaikan oleh ahli.
Kemudian juga, untuk pemilihan Pembina, Pembina di yayasan itu telah kosong melebihi 30 hari. Sebagaimana diatur pasal 28 ayat 4, artinya kalau sifatnya yayasan adalah mandatori, maka tidak boleh sekecil apa pun undang undang itu dilanggar oleh yayasan tersebut.
“Itu yang sedang kita upayakan. Kebetulan yang memeriksa perkara pidananya adalah hakim ketua. semoga Hakim Ketua bisa lebih bijak untuk mengambil keputusan, karena produknya produk Perma yang kita pertanyakan,” tegasnya. (MBP)