Permudah Pengurusan Paspor, Dirjen Imigrasi Mulai Perkenalkan Aplikasi Mobile Paspor

 Permudah Pengurusan Paspor, Dirjen Imigrasi Mulai Perkenalkan Aplikasi Mobile Paspor

DENPASAR – baliprawara.com

Direktorat Jenderal Imigrasi, memperkenalkan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yang dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta UPT Imigrasi Se-Bali. Peluncuran aplikasi M-Paspor ini, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor, dengan mengunggah kelengkapan berkas melalui aplikasi.

“Dalam aplikasi M-Paspor, terdapat fitur-fitur yang mempermudah tahapan permohonan paspor, yang biasa dilakukan secara tatap muka, di Kantor Imigrasi. Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan aplikasi terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI yang ada di Kantor Imigrasi,” kata Kasubdit Perencanaan dan Pengembangan, Intji Diqa Pribadi dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.

 

Nantinya kata dia, masyarakat hanya perlu mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Masyarakat juga dapat melakukan reschedule pada H-1, jika terdapat perubahan jadwal kedatangan. Selanjutnya, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui beberapa marketplace, bank, kantor pos dan mini market. Setelah dokumen diunggah, masyarakat perlu melakukan pembayaran maksimal dua jam setelah mengunggah dokumen.

Aplikasi tersebut telah tersedia di Playstore dan Appstore. Terakhir, masyarakat hanya tinggal menunggu paspornya diantarkan ke alamat masing-masing, dimana pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia.

See also  Communication Vaganza 2022 Tebar Kebahagian ke Warga Panti Asuhan

Saat ini telah dilakukan soft launching aplikasi M-Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sedangkan uji coba aplikasi M-Paspor tersebut pada wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali, akan dilaksanakan di Kanim Ngurah Rai, Kanim Denpasar, dan Kanim Singaraja pada Jumat, 14 Januari 2022. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk berharap, melalui diluncurkannya aplikasi M-Paspor tersebut, dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor khususnya di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali. (MBP)

 

redaksi

Related post