Persiapan Pilkada, KPU Tabanan Akan Tambah 351 TPS dan Sediakan APD

 Persiapan Pilkada, KPU Tabanan Akan Tambah 351 TPS dan Sediakan APD

TABANAN – baliprawara.com

Dampak dari pandemi Covid-19 adalah aktivitas kerumunan orang mulai dibatasi. Hal ini juga berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak yang membatasi jumlah orang di tempat pemungutan suara (TPS).

Seperti di Kabupaten Tabanan, sebelumnya jumlah pemilih di masing-masing TPS biasanya ada yang sampai diatas 1.000 orang, kini dibatasi, masing-masing TPS maksimal 500 orang. Dengan pengurangan jumlah pemilih di masing-masing TPS ini, tentu saja dibutuhkan tambahan TPS untuk mengakomodir pemilih lainnya. 

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai mengambil langkah dengan melakukan penambahan jumlah TPS sebanyak 351 unit pada Pilkada Tabanan yang rencananya digelar 9 Desember mendatang. Selain penambahan TPS, KPU juga harus menganggarkan APD, sesuai dengan protokol kesehatan. 

“Sesuai instruksi KPU RIdengan protokol pencegahan penyebaran virus, per TPS dibatasi hanya 500 orang pemilih. Di Tabanan jika dipetakan dengan maksimal 500 pemilih maka akan ada penambahan 351 TPS dari sebelumnya 785 TPS. Jadi, total TPS yang akan diproyeksikan ada 1.136 TPS,” kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Senin (8/6).

Meski ada penambahan TPS, namun hal itu tidak dibarengi dengan kesiapan anggaran pelaksanaan Pilkada. Di Kabupaten Tabanan, KPU masih kekurangan anggaran Rp 7,4 miliar. Menurut Weda Subawa, untuk anggaran pilkada sebelum adanya wabah Corona adalah Rp 30 miliar. “Karena ada perkembangan TPS dan APD, dilakukan perhitungan kembali dan diperlukan anggaran Rp 35,9 miliar lebih, namun kami diminta lagi untuk rasionalisasi sehingga berhenti di angka Rp 32,4 miliar. Namun dari jumlah tersebut baru disetujui Rp 25 miliar sesuai dengan NPHD. Artinya, ada kekurangan Rp 7,4 miliar,” bebernya.

See also  Daerah Tidak Penuhi Ambang Batas Target Vaksinasi Akan Naik Satu Level PPKM

Terkait kekurangan ini, KPU Tabanan sudah terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Tabanan dan melaporkan ke KPU provinsi dan KPU RI. Meski demikian sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Tabanan siap melaksanakan apa yang menjadi perintah KPU RI dan undang-undang. (MBP8)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *