Pertama Kali di Bali: Perarem Desa Adat untuk Pengendalian Rabies

 Pertama Kali di Bali: Perarem Desa Adat untuk Pengendalian Rabies

KARANGASEM – baliprawara.com

Peresmian Peraturan Desa Adat (Perarem) tentanga Tata Cara Pemeliharaan dan penanganan anjing dan kucing  di Wilayah Desa Adat Sega, Karangasem, Bali, dilakukan pada Sabtu (19/3/2022).

Acara ini dihadiri langsung Wakil Bupati Karangasem, Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta Dinas Pemajuan Desa Adat provinsi Bali, Bendesa Adat Sega, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Puskesmas abang 2, Universitas Udayana (Program Studi Megister Kesehatan Masyarakat dan Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Hewan). Selain itu, turut serta Pusat Inovasi Kesehatan Masyarakat (CPHI) bekerjasama dengan Yayasan Bali Animal Welfare Association (BAWA) dan Four Pows.

Perarem lebih menekankan pada implementasi konsep one health dilapangan seperti melarang tindakan kekejaman terhadap hewan dan menjelaskan perawatan yang tepat untuk hewan (kesehatan Hewan) guna memastikan keamanan, kesejahteraan dan Kesehatan masyarakat (Kesehatan Manusia).

Perarem ini adalah salah satu puncak keberhasilan dalam menjalankan Program Dharma, yaitu sebuah program kolaborasi kesehatan berbasis masyarakat dengan menerapkan konsep one health di wilayah setempat.

Kegiatan pengabdian masyarakat dengan program pemberdayaan kader rabies desa dengan pendekatan one health telah dimulai sejak 2016 di wilayah Sanur. Mulai 2019 dilaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem. Mulai dari pembentukan peraturan desa hingga saat ini pembentukan perarem pengele yang pertama di Bali untuk pemeliharaan anjing dan kucing. Hal ini juga sejalan dengan konsep Tri Hita Karana di Bali yang menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara manusia, hewan dan lingkungan.

 

Program Dharma didasarkan pada konsep bahwa kesehatan manusia dan kesehatan hewan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan tujuan utamanya adalah menjaga anjing di masyarakat tetap sehat, aman, dan terlindungi dari virus rabies, sehingga melindungi populasi manusia. Hal ini mencakup sejumlah komponen.

Pertama, menyadarkan masyarakat akan risiko rabies serta dapat melakukan upaya penatalaksaan yang tepat apabila terkena gigitan hewan penular rabies.

Kedua, melakukan vaksinasi rabies terhadap anjing dan kucing secara rutin pada populasi di atas 70% untuk membangun dan memelihara kekebalan kelompok (Herd Immunity).

Ketiga, mensterilkan anjing dan kucing dalam jumlah yang cukup untuk mencegah kelahiran hewan yang tidak diinginkan dan tidak dirawat di masyarakat.

Keempat, menjaga populasi anjing dan kucing yang sehat dan tervaksinasi melalui perawatan dan pengobatan Kesehatan hewan yang tepat, serta melarang segala bentuk tindakan kekejaman termasuk penelantaran terhadap hewan.

Kelima, mencegah konsumsi makanan berbahan dasar daging anjing dan kucing terkait kesejahteraan, perlindungan hewan dan pencegahan rabies. Sedang yang keenam, mengelola sampah desa dengan baik sehingga tidak menjadi sumber penyakit dan makanan  hewan. (MBP/unud.ac.id)

 

Redaksi Bali Prawara

Related post