Pertanyakan Registrasi Pararem, Krama Desa Adat Asak Datangi MDA Bali

 Pertanyakan Registrasi Pararem, Krama Desa Adat Asak Datangi MDA Bali

200-an krama Desa Adat Asak, Kecamatan/Kabupaten Karangasem meminta klarifikasi terkait tertundanya pengesahan Kelihan Adat Asak dan tidak terbitnya SK Kelihan Adat terpilih di Gedung MDA Provinsi Bali, Selasa (27/12/2022). (Foto: Ist)

DENPASAR – Baliprawara.com

Ratusan krama (warga) Desa Adat Asak, Karangasem melakukan aksi damai menuntut segera diterbitkannya registrasi (SK) pararem agar dapat mengukuhkan Kelihan Desa Adat terpilih. Aksi damai berlangsung di Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Jln. Cok Agung Tresna, Denpasar, Selasa, (27/12/2022).

Kedatangan krama yang dijaga aparat kepolisian dengan pakaian adat Bali dengan sejumlah kendaraan roda empat dan bus diiringi riuhnya tetabuhan gambelan baleganjur. Ketika tiba di lokasi, mereka sontak melakukan persembahyangan bersama di palinggih Padmasana di sudut kaja-kangin (timur-laut) dari gedung MDA Provinsi Bali tersebut.

See also  Pujawali Pura Uluwatu, Dewa Ayu Desa Jimbaran akan Menggelar Pemintonan, Lalu Lintas Dialihkan

Usai persembahyangan pihak MDA Provinsi Bali, Manggala Prawartaka Ngadegang (Ketua Panitia Penyusunan Perarem Pemilihan) Kelihan Adat Asak I Ketut Suta yang memimpin aksi beserta prajuru diterima di ruangan rapat di lantai 2 gedung MDA Bali oleh Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, Patajuh Bandesa Agung Baga Hukum MDA Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, bersama Panyarikan Madya MDA Kabupaten Karangasem Gede Eka Primawata, Ketua Panitia Penyusunan Perarem Pemilihan Bandesa Adat Asak I Ketut Suta, Bandesa Adat Asak I Nengah Wasista Budi Utomo, Panitia Penyusun Perarem Desa adat Asak dan Prajuru Desa Adat Asak dan Kelihan Desa Adat Asak terpilih I Wayan Segara.

Manggala Prawartaka Ngadegang Klian Desa Adat Asak Ketut Suta menegaskan kedatangan warga ke MDA Bali ingin membuktikan pemilihan Kelihan Desa Adat Asak sudah berjalan lancar dan sukses tanpa masalah.

See also  Desa Adat Kedonganan Finalisasi Awig-awig dan Pararem

“Karena pihak MDA minta datang maka kami bawa sekalian warga adat ke sini. Intinya warga ingin agar SK dari MDA bisa segera diterbitkan sehingga tidak sampai ada kekosongan jabatan mengingat jabatan klian adat sebelumnya akan berakhir 31 Desember ini,” ungkap Suta.

Dalam hal ini ia mengkhawatirkan kalau SK tidak ada, dampaknya bisa merembet ke banyak kegiatan. Dikatakan Suta, kalau sebelumnya usai pemilihan umumnya kelihan terpilih sudah bisa menjalankan tugas. Sekarang harus ada pengesahan berupa SK MDA.

“Padahal desa adat sudah pararem dan semua guyub. Justru sekarang jadi seperti ini,” imbuhnya keheranan.

 

Sementara itu Kelihan Desa Adat Asak terpilih I Wayan Segara menimpali, pihaknya sebenarnya tinggal menunggu SK dari MDA.

“Hal-hal terkait pemilihan termasuk pararem sudah selesai,” tambahnya.

Dari 2 (dua) jam pertemuan dengan jajaran pengurus MDA Bali tersebut, akhirnya disepakati ada bagian pararem yang perlu diperbaiki atau direvisi.

“Tadi disuruh memperbaiki. Kita belajar lagi ke belakang, nanti kita susun dan perbaiki. Kita sepakat soal itu. Seperti istilah ‘krama saing’ diganti ‘krama paduluan’. Nanti kita akan adakan paruman agung lagi. Kemungkinan lagi, tiga hari, empat hari. Dan hal ini tidak berimbas pada ngadegang kelihan adat yang sudah disetujui dalam pararem sebelumnya,” pungkasnya.

See also  Cegah Rabies di Bali, FK Unud Gandeng Kemenkes dan Dinas Kesehatan Prov. Bali

Terkait hal ini Patajuh Bandesa Agung Baga Kelembagaan MDA Provinsi Bali I Made Wena, memberikan tanggapannya bahwa registrasi pararem yang semestinya dilakukan pihak Desa Adat Asak telah melewati tenggang waktu yang ditentukan.

“Tidak ada masalah, hanya konsultasi. Kembali, pararem itu kan Desa Mawecara. Ini masalahnya, mendaftarkan pararem, pengumpulan waktunya hanya dua minggu. Dalam hasil Pesamuhan Agung (MDA) tahun 2021, a warsa, setahun sebelum selesai ayahan (Bandesa Adat/Kelihan Adat) pararem harus sudah didaftarkan. Itu tujuannya apa, sing pararem sing kal itunge, nyen kal anggon? Yen jani ben abulan kal ngadegang bandesa, jani ngae pararem. Kemarin sebelumnya, khusus di Desa Adat Asak kita sudah kasi tenggang waktu. Paling lambat pararem itu harus sudah diregistrasi pada 31 Oktober (2022), tapi sampai 31 Oktober? Nah kenapa 31 Oktober? Karena rencana pengukuhan Purnama Kapitu tanggal 6 Januari (2023),” tutup Patajuh Wena.

See also  Prodi Spesialis Bedah Saraf FK Unud gelar Pelatihan "Basic Neurosurgical Skill Course 2022"

Di sisi lain dalam rangka memberikan pengamanan terkait aksi damai atau audiensi ini, personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah kendali langsung Kapolsek Dentim Kompol I Nengah Sudiarta sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan aman dan lancar.

“Adapun kesimpulan dari audiensi ini adalah MDA Provinsi Bali memberikan solusi untuk melakukan perbaikan  Pararem Desa Adat Asak kembali. Semua permasalahan sudah bisa diselesaikan selanjutnya pihak Desa Adat Asak akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tahapan- tahapan Perda yang telah ada,” papar Sudiarta dalam keterangannya. (MBP)

 

tim redaksi

Related post