Pertegas Wilayah, Desa Adat Kampial Pasang Tanda Batas

MANGUPURA – baliprawara.com

Untuk meminimalkan permasalahan berkaitan  dalam tata kelola dan pengembangan, seperti permasalahan terkait perizinan, Desa Adat Kampial, Kamis (12/8) memasang plang tanda pada titik yang berbatasan dengan Desa Adat Kutuh Pemasangan tanda batas wilayah ini juga bertujuan untuk menghindari sengketa batas wilayah.

“Tentu ini sangat penting sekali. Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan bendesa adat Kutuh, Perbekel, Lurah Benoa,” kata Bendesa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung, Drs. Nyoman Sudiarta, disela kegiatan pemasangan tanda batas wilayah, yang turut dihadiri perwakilan dari desa adat Kutuh dan Kelurahan Benoa. 

 

Menurut Sudiarta, pihaknya sangat berkepentingan sekali dengan penegasan batas wilayah ini. Sehingga dengan kepastian ini, tentu nantinya akan mempermudah tahu terkait batas wilayahnya. Batas wilayah ini kata dia, juga nantinya akan dituangkan dalam berita acara yang tentunya juga akan dimasukkan di dalam awig-awig desa.

Untuk selanjutnya, selain dengan desa Kutuh, pemasangan tanda wilayah ini akan dilakukan di wilayah yang berbatasan dengan Desa Jimbaran, Desa Peminge, Desa Bualu, dan Desa Ungasan. “Untuk hari ini khusu dengan Desa Adat Kutuh. Pemasangan dilakukan dari lokasi pemancar milik TVRI menuju lokasi di belakang Poltekpar Bali, sampai di Timur Goa Gong. Untuk di Belakang Goa Gong, ada 4 titik pertemuan, yakni, Kampial, Jimbaran, Kutuh, Ungasan,” pungkasnya.

 

Perwakilan Kelurahan Benoa, Dewa Yoga. Selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Benoa, pihaknya ikut menyaksikan pemasangan tanda batas desa Adat Kampial dengan desa Adat Kutuh. Dewa Yoga berharap, dengan adanya pemasangan batas ini, tentu bisa menjadi acuan bagi masyarakat, untuk pelaksanaan kegiatan menentukan titik koordinat dalam menyelenggarakan kegiatan apapun. Sehingga kemudian hari tidak lagi ada perbedaan pendapat. 

Kasi Pemerintahan Perbekel Kutuh, I Made Suwita yang turut hadir pada pemasangan tanda wilayah ini sangat menyambut baik atas apa yang dilakukan  bendesa Adat Kampial. Ini menurutnya merupakan penegasan batas, sehingga nantinya terhadap wilayah masing masing, akan mempunyai tanggung jawab masing-masing. Ini kata dia, sudah menjadi kesepakatan berdasarkan peraturan bupati no 60 tahun tahun 2016. (MBP1)

 

redaksi

Related post