Pilkada Serentak 2020, ASN Kota Denpasar Diharapkan Netral

DENPASAR – baliprawara.com
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto yang dilakukan pada kamis(10/9) lalu di Jakarta, disambut baik oleh anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Widiada. Politisi dari Partai NasDem ini berharap bisa menciptakan iklim demokrasi yang independent.
“Ya kalau kita ingin kekuasaan itu adalah lahir dari independensi partai politik. Ya tentu ASN itu harus netral. Siapapun nanti pemenang sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, ASN ini harus netral, karena ASN itu adalah pelayan birokrasi,” kata Agung Widiada, Sabtu (12/9).
Agung Widiada juga menambahkan, pada kenyataannya banyak ASN tidak netral. Namun kata dia, hal itu sulit dibuktikan. “Sekarang ini secara fisik ASN sulit dibuktikan memihak salah satu calon, tetapi bagaimanapun secara samar-samar dan emosional ASN itu pasti berpihak kepada yang berkuasa,” kata Agung Widiada yang juga tokoh Puri Peguyangan ini.
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Agung Widiada mengharapkan para ASN di Kota Denpasar bisa bersikap netral. Dimana netralitas ASN menjadi jaminan bagi penyelenggaraan birokrasi kuat dan iklim demokrasi sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur dan adil. (MBP5)