Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes, Dandim Jembrana Ingatkan Penggunaan Masker
JEMBRANA – baliprawara.com
Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S.Sos., memimpin secara langsung operasi yustisi penerapan pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan dengan melibatkan aparat gabungan ini, digelar di sepanjang Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Lapangan Kelurahan Pergung, Mendoyo, Kamis (08/10).
Dandim 1617/Jembrana pada kesempatan tersebut juga membagikan bingkisan kepada masyarakat maupun pengguna jalan raya yang melintas saat operasi yustisi berlangsung. Menurutnya bingkisan yang diberikan sebagai bentuk reward kepada masyarakat yang telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dandim juga menghimbau dan mengajak kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas untuk selalu menggunakan masker meskipun saat mengendarai sepeda motor maupun saat berada di dalam mobil.
Upaya penegakan hukum yang digelar oleh aparat gabungan ini lanjut Dandim, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam hal ini, Kodim 1617/Jembrana sangat mendukung dan berperan secara aktif dalam membantu upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang digelar oleh aparat gabungan melibatkan personel dari Kodim 1617/Jembrana, Batalyon Mekanis 741/GN, Sub Denpom Negara, Polres Jembrana dan Satpol PP Jembrana.
Satpol PP Jembrana yang di back up oleh aparat TNI-Polri, petugas secara humanis memberikan himbauan kepada masyarakat serta pengguna jalan agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dalam operasi yustisi yang digelar oleh aparat gabungan tersebut, terjaring sebanyak 10 orang pelanggar dengan tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker namun tidak sesuai ketentuan. Kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring petugas melakukan pendataan serta memberikan teguran secara humanis. (MBP)