Pimpin Rakor, Bupati Giri Prasta Ingatkan Peran Strategis Perbekel dan Perangkat Desa
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, paradigma desa membangun menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Badung, melalui penyerahan alokasi dana perimbangan keuangan, dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa. Mengingat besarnya potensi sumber daya manusia dan sumber dana yang dimiliki, dan diserahkan kepada desa, maka perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
Saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menekankan tentang peran strategis yang harus diemban oleh perbekel dan perangkat desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan, dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Sehingga keuangan desa diharuskan dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Karena Kabupaten Badung telah diberikan predikat Kabupaten Mandiri, Desa Mandiri oleh pemerintah pusat, maka melalui rapat koordinasi dengan Perbekel se-Kabupaten Badung ini, predikat ini harus kami pertahankan dengan baik melalui evaluasi, dimana hal-hal yang perlu kita sempurnakan akan kita sempurnakan,” ujar Bupati Giri Prasta, Rabu (25/1) di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta menambahkan dalam rangka mendukung kinerja pemerintahan desa, pihaknya ingin mendorong dan memperjuangkan kejelasan status perangkat yang ada di pemerintah desa baik itu Kaur, Kasi dan Kelian Banjar Dinas. “Ini yang akan kita perjuangkan apakah bisa statusnya jadi PNS, PPPK atau sebagainya. Disitu juga ada tenaga kontrak yang tidak termasuk perangkat desa, ketika nanti kedepan ada Kasi yang pensiun, mengingat pegawai kontrak yang ada sudah dilatih di kader biar bisa di rekrut di situ, tidak lagi melalui perekrutan pendaftaran,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung Komang Budhi Argawa melaporkan, dana transfer dalam APBDES (PBH, DD, ADD) Tahun 2023 pagunya sebesar Rp.560.831.514.125. Dimana dana desa terbanyak ada di Desa Pelaga sebesar Rp.18.132.279.798, dana desa terkecil ada di Desa Kuwum sebesar Rp.9.655.349.144. Sementara dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, pagu pajak daerah sebesar Rp. 463.004.749.310. Dana terbanyak untuk Desa Dalung sebesar Rp.15.184.922.903, dana terkecil untuk Desa Kuwum Rp.7.898.638.653. Pagu retribusi daerah Rp.11.279.583.315, dana terbanyak Desa Dalung Rp.369.930.533, dan dana terkecil Desa Kuwum Rp.192.424.274. Sedangkan dana desa pagunya sebesar Rp.46.678.520.000, dana terbanyak Desa Pelaga sebesar Rp. 1.725.304.000, dana terkecil Desa Ayunan sebesar Rp. 758.015.000.
“Penggunaan BLT DD minimal 10% dan maksimal 25%, desa masih berproses menentukan KPM, untuk ketahanan pangan minimal 20%, untuk dana operasional pemerintah desa maksimal 3%. Serta bisa digunakan untuk mendukung program prioritas lainnya seperti bantuan permodalan BumDes, Kesehatan, Pariwisata Skala Desa, Program atau kegiatan lain,” jelasnya. (MBP)