Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan
Dugaan penyelundupan 22 ekor Penyu Hijau berhasil digagalkan pihak Ditpolairud Polda Bali.
DENPASAR – baliprawara.com
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu 10 Oktober 2026. Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di atas sebuah perahu berwarna biru yang tidak berawak.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, mengungkapkan, operasi tersebut melibatkan personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah perahu biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. “Perahu itu dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut,” katanya dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau di atas perahu tanpa awak tersebut. Polisi kemudian mengamankan perahu dan seluruh satwa sebagai barang bukti.
Perahu tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Polisi menduga orang yang bertanggung jawab atas keberadaan perahu dan penyu itu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Saat ini, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap identitas terduga pelaku. “Perahu beserta 22 penyu hijau telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali terkait penanganan satwa tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul penyu dan pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa terduga pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman yang disampaikan berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ariasandy turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan tersebut.
Ia menegaskan, penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam ekosistem laut Bali. Ditpolairud Polda Bali akan terus melakukan patroli untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perairan. (MBP)
