Police Line Dibuka, Penyidik Amankan Barang Bukti Polemik di Adara Villas

 Police Line Dibuka, Penyidik Amankan Barang Bukti Polemik di Adara Villas

Suasana di akses masuk menuju AdaraVillas, Rabu 24 April 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Suasana di salah satu vila, yaitu Adara Villas, yang berlokasi di Jalan Toyaning 2, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terlihat ramai, Rabu 24 April 2024 sore. Hal itu terlihat ketika tim penyidik Unit 2 Satreskrim Polresta Denpasar, datang hendak membuka police line yang terpasang di vila milik Made Dwi Yoga Satria (43).

Dari pantauan di lokasi, sempat terjadi adu mulut antara kuasa hukum dari Made Dwi Yoga yakni Gaspar, dengan MC selaku kuasa hukum dari terlapor inisial ARS yang merupakan seorang warga negara Amerika Serikat.

Dari pembicaraan antara penyidik dengan kedua pihak, disampaikan kalau tim penyidik yang datang, hanya melakukan pembukaan police line, serta mengambil kunci yang menjadi barang bukti. “Kami hanya membuka police line, serta mengambil kunci yang menjadi barang bukti seperti dalam laporan sebelumnya,” kata salah seorang petugas kepolisian, di lokasi.

Menurut MC, pihaknya meminta agar saat tim penyidik masuk, dari pihak pemilik vila, tidak banyak yang ikut masuk ke dalam. Ia beralasan, khawatir akan mengganggu kenyamanan para penyewa vila di lokasi tersebut, yang didominasi warga negara asing.

Namun demikian, dari pihak pengacara Made Dwi Yoga, juga ingin memastikan terkait keamanan barang-barang inventaris yang ada di dalam vila miliknya, apabila garis polisi tersebut dilepas. Untuk itulah, Gaspar dari pihak kuasa hukum, mendorong agar pihak aparat penegak hukum, bisa bersikap tegas. Ia ingin memastikan siapa nantinya yang akan diminta mengganti kunci vila.

“Ini yang kami tunggu, siapa nanti yang diminta polisi untuk mengganti kunci. Kalau dari pihak mereka (terlapor-red) yang disuruh, kami akan laporkan tentang pengerusakan,” tegasnya.

See also  Krisis Air Bersih di Kutsel Dipastikan Rampung Akhir Tahun 2025, Bupati Adi Arnawa Dorong Teknologi SWRO

Pada kesempatan sama, Made Dwi Yoga menceritakan kalau vila yang saat ini dibuka police line, sebelumnya dibelinya seharga Rp1,7 miliar, dari perempuan bernama Ni Luh Mega, pada November 2023. Saat itu kata dia, pihaknya sempat menemui ARS, untuk memberitahu bahwa dia yang sudah membeli Villas Adara dari Mega.

Dalam pertemuan di tahun 2023 itu, Made Dwi Yoga mengatakan bersedia untuk melanjutkan perjanjian kerjasama awal pengelolaan vila, dan pemasaran. Yang mana, ia bersedia melanjutkan kerjasama seperti yang telah dibuat antara ARS dengan Mega, sebelum vila itu dijual kepada Made Dwi Yoga.

“Saat itu, saya kemudian meminta agar vila tersebut tidak disewakan dulu, karena di perjanjian sebelumnya, vila ini tidak punya izin. Kalau nanti disewakan, yang kena saya, kalau nanti disegel Satpol PP yang rugi saya selaku pemilik vila,” kata dia menuturkan.

Ketika.itu lanjut Dwi Yoga, permintaan tersebut telah disetujui oleh ARS, sehingga vila tidak disewakan. Setelah kesepakatan tidak menyewakan vila, selanjutnya Made Yoga memegang satu kunci, dan menyerahkan satu kunci lain kepada Adam, untuk perawatan vila.

Namun seminggu kemudian, MC selaku kuasa hukum ARS, datang menemui Dwi Yoga dan mengatakan bahwa izin perusahaan milik kliennya sudah lengkap. Ketika itu, Dwi Yoga menjawab bahwa memang benar izin perusahaan milik ARS sudah lengkap, namun izin mendirikan bangunan (IMB) vila yang menjadi objek masalah belum ada.

“Saya bilang kalau belum ada IMB, artinya izin pondok wisata juga belum punya, sehingga harus urus dulu di Pemkab Badung, kalau ada yang perlu tanda tangan, saya tanda tangan, kan Anda yang menyewakan,” kata Yoga kepada MC.

MC kemudian menyampaikan seperti di perjanjian awal yang dibuat oleh ARS dengan Mega, menyebutkan kalau seluruh izin diurus oleh pemilik. Tentu kata Dwi Yoga selaku pemilik baru, menyampaikan kalau perjanjian tersebut, bukan dirinya yang membuat dan menandatangani, sehingga dirinya tetap meminta agar ARS yang mengurus Izinnya.

See also  Kanwil Kemenkumham Bali Sebut Tak Ada Antrian Imigrasi Sampai 5 Jam di Bandara Ngurah Rai

“Mereka tidak mau mengurus izin dan bersikukuh akan tetap menyewakan vila. Lalu saya bilang terserah kalau kalian mau menyewakan tapi sebagai pemilik saya tidak mengizinkan,” ucapnya lagi.

Namun dalam perjalanannya, ARS tanpa sepengetahuannya, kemudian mengganti kunci vila. Akibat hal itulah, Dwi Yoga akhirnya melapor ke Mapolresta Denpasar tentang pengrusakan yang dilakukan pada November 2023.

Sebulan melakukan penyelidikan, penyidik Polresta Denpasar kemudian datang menyegel dengan memasang police line di areal vila, tepatnya pada Desember 2023.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengatakan jika penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Pemasangan garis polisi pada vila juga dikatakan sesuai laporan Nomor: LP/B/213/XII/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 27 Desember 2023 tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Menurut Sukadi, Pasal 406 KUHP yang dikenakan kepada terlapor karena sempat menggantikan rumah kunci pintu vila yang masih sengketa. “Pertimbangan dipasang garis polisi untuk mengamankan barang bukti agar tidak terjadi pergantian kembali rumah kunci yang dapat mengakibatkan hilangnya barang bukti yang serta merta dapat menghilangkan tindak pidana,” jelasnya saat itu. (MBP)

 

redaksi

Related post