Polisi Masih Temukan Puluhan Pengendara Bermotor Tak Gunakan Masker di Bangli

 Polisi Masih Temukan Puluhan Pengendara Bermotor Tak Gunakan Masker di Bangli

BANGLI – baliprawara.com

Meski Kapolri, Jenderal Idham Azis sudah mencabut maklumat larangan kegiatan mengumpulkan massa, namun, aktivitas yang melibatkan banyak orang harus tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yang mana, hal itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu berisi tentang perintah kepada jajaran kepolisian soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan new normal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan tetap mengingatkan masyarakat agar tidak menganalogikan bahwa terkait kegiatan masal menjadi sebebas-bebasnya.

“Kita semua termasuk Polisi, ingin segera diberlakukan New Normal di semua aspek. Tidak hanya 9 aspek yang dibuka, akan tetapi termasuk juga Pariwisata dan Pendidikan. Namun seyogyanya masyarakat harus dituntut pada pemahaman yang sama terhadap New Normal. Kalau tidak, bahaya buat kita semua,” katanya, Senin (29/6).

Menurut mantan Kapolres Mappi Polda Papua ini, New Normal bukan artinya situasi saat ini sudah Normal. Tapi, bagaimana masyarakat menerapkan norma-norma baru protokol kesehatan Covid-19, pada setiap aspek aktivitas kegiatan masyarakat.

“Kesadaran penerapan ini bukan karena ketakutan tetapi harus karena pemahaman. Padahal basic protokol kesehatan sangat mudah, Pakai masker, sering cuci tangan dan Physical distancing,” beber Agung Dana.

Namun, penerapannya masih dirasakan sangatlah sulit. Bahkan kata dia, pada Minggu (28/6), di Kintamani petugas mendapati masih banyak masyarakat mengendarai sepeda motor, namun tidak pakai masker. Kata dia, ada sebanyak 50-an orang yang ditemukan. Tidak hanya itu, terkait protokol kebersihan seperti sering cuci tangan dan Physical distancing, juga masih belum disadari masyarakat.

See also  Bela Negara, Tak Hanya Tanggung Jawab Aparat Pertahanan, Namun Seluruh Elemen Masyarakat

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Mulai aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan di berbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *