Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia Kasus TPPO

 Polres Badung Tetapkan 2 Tersangka WNA Rusia Kasus TPPO

Pengungkapan Kasus TPPO oleh Polres Badung, yang melibatkan 2 tersangka WNA Rusia. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil diungkap jajaran Polres Badung. Kasus ini berhasil terungkap dengan TKP di Hotel K, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dalam kasus tersebut Polisi mengamankan pelaku WNA Rusia inisial AK, Pr, 26Th (bos mucikari) dan MT alias Alex (manager), Lk, 31 Th, di Villa KM 5 Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang sudah melakukan bisnis prostitusi ilegal sejak 2 tahun.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.S., mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025. Dari laporan tersebut, kemudian Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polres Badung berhasil mengungkap kasus kasus TPPO yakni sebanyak 1 kasus dengan modus operandi para tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, yang sudah bisa diakses di 129 Negara di dunia, sementara di Indonesia terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali, kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual.

“Untuk kasus TPPO ditangani oleh satuan Reskrim Polres Badung dengan barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, Kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank.” kata Kapolda Bali, saat memberi keterangan pers, Senin 13 Januari 2025, di Lobi Polres Badung.

Menurut Jenderl Bintang Dua Asli Jawa Tengah tersebut diketahui tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD. dimana keuntungan dibagi tiga antara PSK 50%, 40% Mucikari dan 10% Manager.

See also  Propam Polda Bali Turun ke Polres Badung, Puluhan Personel Dites Urine

“Untuk para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024, pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP.” Imbuh Kapolda disela-sela menunjukkan barang bukti kepada puluhan awak media. (MBP)

 

redaksi

Related post