Polres Badung Ungkap Kasus Pencuri Traktor, Tajen dan Penipuan

 Polres Badung Ungkap Kasus Pencuri Traktor, Tajen dan Penipuan

MANGUPURA – baliprawara.com

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK,melakukan Press Conference pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti yang disita yakni 13 unit mesin Traktor. Beryempat di Lobby Mapolres Badung, Senin (28/12), pencurian yang dilakukan oleh Asnawai alias Awi (30) asal  Banyuwangi, dilakukan di sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Badung 5 TKP (Desa Penarungan, Desa Angantaka, Desa Munggu, Desa Canggu dan Desa Kerobokan dengan 11 unit mesin Traktor, wilayah Denpasar (Desa Peguyangan) dan Kabupaten Tabanan 2 TKP (Desa Marga dan Desa Pesiapan). Selain mengamankan mesin traktor pihak petugas juga mengamankan 1 (satu) buah kunci pas, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK., pada kesempatan itu mengimbau, agar  seluruh masyarakat tetap berpikir jernih, di tengah kesulitan ekonomi akibat Covid-19 ini untuk tetap mematuhi hukum. “Jangan memanfaatkan situasi ini, untuk melakukan kejahatan, kita akan tindak tegas,” katanya.

Selain itu, Polres Badung juga ungkap penangkapan pelaku judi sabung ayam yang digelar di Jalan Raya Bantas Banjar Pemaron Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (24/12) lalu. Pihak kepolisian mengamankan pelaku penyelenggara tindak pidana perjudian jenis sabung ayam (tajen) AA. NPS dan I NSW, di daerah Desa Munggu, Mengwi, Badung. Menurut pengakuan pelaku, mereka mengakui telah menggelar perjudian jenis sabung ayam tersebut selama 2 hari yaitu tanggal 23 dan 24 Desember 2020 dengan uang sebagai taruhan.

“Dari TKP diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau taji, 2 (dua) gulung benang warna merah, uang tunai Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 ekor ayam jantan yang sudah mati, dan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,” ungkap AKBP Roby Septiadi.

See also  ITDC Pastikan Pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi di Kawasan

Selain tindak pidana judi sabung ayam dan pencurian mesin traktor, dirilis juga tindak pidana penipuan dengan 3 barang bukti berupa kendaraan Roda 4 yakni 1 Unit Mobil Merk Toyota Fortuner VRZ, warna hitam, tahun 2019, plat nomor DK 1401 UV. Dan 1 lembar Kuitansi pembayaran sebesar Rp265.000.000,-, 1 Unit Mobil Toyota Kijang Inova 2.4 V A/T warna hitam metalik, tahun 2019, No Polisi DK 1223 QI dan  1 Unit Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna putih, tahun 2018, DK 1635 UV yang dilakukan oleh I Made Budiarka alias Budi (41) asal di Singaraja. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *